“Pembuatan Kolam Di Dusun Tujuh Semarang Desa Bangunan Diduga Tanpa Ijin ??, Bisnis Rental Excavator Menggiurkan !!”

 497 total views

Globalinvestigasinews,com – Lampung Selatan, Maraknya galian tanah di Desa Bangunan Kecamatan Palas Lampung Selatan yang diduga tanpa mengantongi izin dari pemerintahan maupun dari desa setempat, 25/07/2021

Read More

“Dengan berbekal mesin exsavator dari Kelompok Koperasi Perikanan, TSL asalah satu Anggota Kelompok memanfaatkan mesin yang diduga untuk memperkaya diri ?!”,

Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa Exsavator yang diperuntukan untuk memperluas lahan kelompok pembudidaya ikan air tawar atau Pokdakan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, terkesan disalah fungsikan oleh anggota kelompok koperasi yakni TSL yang tidak bertanggung jawab, yang terjadi di Dusun Tujuh Semarang Desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga excavator disewakan dengan bukan kepada Anggota Kelompok Koperasi Pokdakan, demi untuk sewa yang sama dengan harga anggota kelompok koperasi tersebut.

Pasalnya menurut sumber yang dapat di percaya, bahwasanya alat berat excavator tersebut di peruntukan untuk pembuatan kolam atau tambak, saluran irigasi dan jalan produksi penggunaannya adalah masyarakat pembudidaya ikan air tawar melalui sistem peminjaman dengan menyediakan biaya sendiri.

Alat berat excavator bantuan dari KKP tersebut peruntukannya untuk pembuatan kolam, di peraturan KKP sudah jelas peruntukanya, ucapnya .  

Jasa sewa berbeda dengan anggota kelompok koperasi atau orang yang bukan anggota kelompok koperasi Kalau untuk anggota kelompok koperasi berkisaran perjam Rp. 300 ribu sedangkan yang bukan anggota kelompok perjam Rp. 400 ribu dan alat berat dari KKP ini peruntukannya sudah jelas, jangan di salah-gunakan, sambungnya. 

Disinggung tentang penangkapan terhadap anggota Koperasi Pokdakan oleh Jajaran amAnggota Kepolisian, Polda Lampung pada Jum’at lalu.

Menurut Ketua Kelompok Pokdakan Kecamatan Palas membenarkan, bahwa salah satu anggota pokdakan ditahan dan di mintai keterangan di Kantor Polda Lampung kemarin jumat (23/7/21).

Yang dipermasalahkan oleh aparat tersebut loading tanah yang dijual dan diangkut keluar. Karena setiap tanah yang di keluarkan itu harus mempunyai izin lingkungan dan izin pertambangan, dan anggota pokdakan yang dibawa oleh anggota Polda tersebut sudah kita bawa pulang ucapnya.

Lanjutnya mengenai lahan yang dikerjakan oleh alat berat milik koperasi tersebut bukan milik anggota koperasi perikanan, melainkan milik saudara dari TLM.

Dan masalah TLM yang menjual tanah itu tidak ada kesepakatannya dengan anggota koperasi dan saya, anggota koperasi yang lain Koperasi  tidak ikut campur mengenai tanah yang di jual atau yang keluarkan. pungkasnya.

TLM saat di temui di lokasi mengatakan, iya say memang menjual tanah dan hasil dari jual tanah itulah buat saya bayar rentalan, kalau untuk izin memang saya tidak ada, masyak sih galian cuman sedikit harus pakelai izin segala, cetusnya

Padahal sudah jelas di dalam peraturan perundang-undangan barang siapa yang mendirikan usaha yang mana akan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain harus mempuai izin dari pihak-pihak yang terkait,

Perlu di ketahui, Dalam UU Minerba yang baru mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin. UU No. 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam UU minerba yang baru ini diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(didi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *