142 Narapidana Rutan Pemalang Peroleh Remisi 17 Agustus, 1 Diantaranya Langsung Bebas

 220 total views

Pemalang – Sejumlah 142 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang memperoleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia 17 Agustus 2021. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2018.

Read More

Pemberian Remisi Umum dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo pada Selasa, 17 Agustus 2021 kepada perwakilan narapidana. Acara Pemberian Remisi Umum  dilaksanakan di Lapangan Blok A Rutan Pemalang dengan mengedepankan protokol Covid-19. Selain dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang.

“Besarannya mulai dari 1 bulan sampai dengan 4 bulan. Sebanyak 21 narapidana yang memperoleh remisi sudah menjalani asimilasi di rumah, dan 8 narapidana sudah menjalani program integrasi berupa Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat”, ujar Ary Nirwanto, Kepala Rutan.

Secara rinci, narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 64 orang, remisi 2 bulan sebanyak 42 orang, remisi 3 bulan 23 orang, dan remisi 4 bulan 13 orang. 1 narapidana langsung dibebaskan setelah acara penyerahan remisi usai dilaksanakan.

Dalam menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bupati Pemalang berpesan, agar warga binaan menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, wabil khusus, bagi warga binaan lapas yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke keluarga.

Humas Rutan Pemalang/Ic Red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *