“Ada Apa, Keucik/Kades Terpilih Tak Kunjung Dilantik ?!”

 803 total views

Aceh Timur–globalinvestigasinews.com–Setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa/Gampong Seuneubok Pango Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Polemik terkait Pemilihan kepala Desa itu yang sudah berlangsung pada 31 Juli 2021 lalu timbul dengan tidak diakuinya Pilkades tersebut oleh Muliadi S.STP Camat Kecamatan Banda Alam.

Read More

Informasi Yang diterima media ini dari berbagai sumber, termasuk rekaman percakapan sumber dengan Camat Banda Alam itu, menurut Muliadi mengatakan bahwa pembentukan (Panitia pemilihan Keuchik (P2K) serta pelaksanaannya itu ilegal karena Tuha peut Gampong (TPG) nya sudah demisioner atau diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang ataupun kelompok tertentu tidak lagi mempunyai kekuasaan dan jabatan karena masa tugasnya telah selesai.

Anehnya, dalam rekaman percakapan dengan stakeholder yang ada di Kabupaten baik itu kabag pemerintahan Aceh Timur, DPMG Aceh Timur, Inspektorat Aceh Timur, Tuha Peut Gampong Seneubok Pango masih diakui TPG yang lama dan tidak ada pergantian.

Sementara itu, Media ini serta beberapa awak Media lainnya menjumpai Musliadi Syam Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Seuneubok Pango untuk mempertanyakan Demisioner TPG yang dia ketuai, namun jawaban yang mengejutkan didapati oleh awak Media.

“Kata camat, saya sudah demisioner sebelum Pilkades berlangsung, tapi sampai hari ini saya tidak mendapatkan SK pemberhentian, bahkan sudah saya tanyakan pada DPMG bahwa tidak ada SK pemberhentian untuk saya, anehnya lagi kata camat sudah ada TPG yang baru, tapi tidak ada pemilihan di Desa/Gampong, ada apa ini???,” ungkap Musliadi Syam.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Musliadi Syam masih diakui sebagai ketua TPG oleh Pemkab Aceh Timur, sebagai buktinya ia sudah menandatangani APBG untuk penarikan dana Alokasi Dana Desa (ADG) Seuneubok Pango penarikan tahap 2, dan dana tersebut bisa dicairkan oleh DPMG tanpa ada permasalahan apapun.

“Saya masih diakui oleh Pemkab Aceh Timur, cuma Camat Banda Alam saja yang tidak mengakuinya lagi, entah ada masalah apa pak camat itu dengan kami?,” ketusnya.

“Padahal segala persyaratan dan berkas lainnya sudah sampai ke Pemkab Aceh Timur, tinggal Surat dari Camat Banda Alam aja yang tidak mau dikeluarkan oleh Muliadi S.STP selaku Camat Banda Alam terkait Pilkades di Desa kami,” Pungkas Musliadi Syam.

Sementara itu, Media ini juga menemui Muliadi S.STP camat Kecamatan Banda Alam untuk meminta konfirmasi terkait polemik Pilkades Desa/Gampong Seuneubok Pango.

“Kami sudah mengikuti prosedur yang ada, dimana sesuai dengan surat dari Pemkab Aceh Timur tentang Perintah terhadap TPG agar segera membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), namun Perintah tersebut diabaikan oleh TPG, dan sudah lewat waktu yang sudah ditentukan baru terbentuk P2K dan pada akhir Juli dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa, berdasarkan surat / aturan yang sudah ada, saya atas nama Camat Banda Alam Tidak bisa merekomendasikan,” ungkap Camat.

Muliadi juga mengatakan bahwa akan mengeluarkan Surat pengantar atau rekomendasi ketika ada aturan yang menentukan.

“Insya Allah ketika ada dasar hukum yang jelas, saya selaku Camat Banda Alam siap menanda tangani surat pengantar, dan akan melantik Zulfikar Keuchik Seneubok Pango terpilih,” ungkapnya.

Terkait masalah TPG yang mempertanyakan tentang kejelasan statusnya, Camat Banda Alam tersebut juga menjelaskan siap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau TPG mempertanyakan tentang SK pemecatan TPG, Kan ada aturan juga, Siapkan dulu bahan untuk pengangkatan, baru bisa SK pemberhentian, tidak boleh asal, Kita semua berharap ini bisa segera terselesaikan,” Pungkas Camat.

Sebelumnya juga diberitakan oleh media online bahwa Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di wakili oleh Direktur Intelijen, Basri, melaporkan Camat Banda Alam, Muliadi, S.STP ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, Selasa, (24/8/2021).
Laporan tersebut, terkait penerimaan uang dari masyarakat sejumlah 10 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Seunebok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.(NT.GINEWS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *