“Diduga Rangkap Jabatan, Aktivis Laporkan Oknum Sekdes ke DPMPD !!”

 238 total views

GIN, PANDEGLANG,- Adanya dugaan Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang merangkap jabatan menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cigeulis akhirnya di laporkan ke DPMPD kabupaten Pandeglang, Banten. Pasalnya sudah menyalahi aturan, hal ini diungkapkan aktivis mahasiswa Pandeglang.

Read More

“Kami meminta Kepala Dinas DPMPD tidak hanya statement di media saja tapi juga harus benar-benar di buktikan. Saya tidak mau Sekdes yang sudah rangkap jabatan itu hanya ramai di media saja, dan pak Kadis hanya statement di media saja akan memanggil tapi faktanya bulsit, makanya saya berikan laporan aduan ke DPMPD untuk bukti kalau saya tidak main-main menyikapi masalah ini,” kata Agung Lodaya selaku aktivis mahasiswa yang juga sebagai pelapor, Selasa (16/11/2021).

Laporan aduan tersebut di berikan ke bagian pengaduan, untuk di tujukan kepada kadis DPMPD, dalam isi laporannya, Agung meminta DPMPD untuk segera memanggil oknum Sekdes tersebut serta di berikan sanksi berupa pemberhentian.

“Ya saya ingin DPMPD bukan hanya memanggil tapi juga harus menindak tegas berupa pemberhentian sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014, agar apa, supaya kedepannya tidak ada lagi perangkat desa yang merangkap jabatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kadis DPMPD Doni Hermawan mengatakan, dirinya akan memberikan surat ke pihak Dinsos.

“Ya tentu saja kami terima laporan dan aduan masyarakat tersebut, nanti selanjutnya kami akan membuat surat ke Dinsos, untuk memastikan apakah benar itu Sekdes yang menjadi TKSK Cigeulis, nanti kita kabarin lagi,” kata Doni singkat.

Ndi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *