Pasca Viral, Anak SD Terobos Kawat Berduri, “APH Didampingi LPA Kab. Pandeglang dan Praktisi Hukum, Turun Tangan !!”

 472 total views

GIN, Pandeglang, Ramainya Pemberitaan di media Online, Perihal Sengketa Lahan, Anak yang baru berusia 7 tahun duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Panimbang harus menerobos pagar kawat berduri yang mengelilingi rumah tempat tinggalnya, akhirnya kembali tersenyum pasca Polres Pandeglang bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang dan Praktisi Hukum, membuka dan membongkar kawat berduri yang mengelilingi rumahnya

Read More

” Dengan di potongnya dan di bongkar kawat yang mengelilingi rumahnya, Anak yang baru berusia 7 tahun bernama Bintang, buah hati dari pasangan Bapak Sopian dan Entin beralamat di kampung Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya kembali tersenyum dan semangat kembali untuk menimbah ilmu berangkat ke sekolah

AKP Fajar Maulidi S.I.K Kasat Reskrim di dampingi LPA Pandeglang saat di wawancarai media, kamis (18/11/2021) mengatakan,
kegiatan Inafis melakukan pembongkaran pagar kawat berduri karena adanya laporan dan juga video ada anak ketika hendak bersekolah terhalang oleh pagar kawat berduri.

“Kegiatan sore hari ini karena adanya laporan yang masuk dengan disertai video anak sekolah dasar negeri saat pergi ke sekolah terhalang pagar kawat berduri, Kenapa kita lakukan pembongkaran didampingi juga LPA karena ada perampasan hak terhadap anak untuk sekolah,” terang AKP Fajar Maulidi.

Masih dikatakan AKP Fajar Maulidi, bahwa pembongkaran untuk sementara hanya sekitar 15 meter sampai 20 meter yang dikelola keluarga Sofyan.

“Semua plang sudah dilakukan penyitaan, ada dua pemilik yang mengakui dan kita berharap kepada kedua pemilik silahkan menempuh jalurnya masing-masing untuk menetapkan hak tanah ini milik siapa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Lebih lanjut AKP Fajar Maulidi menjelaskan, untuk kasus ini sementara dimasukan kedalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.

“Kami masukan untuk sementara kasus ini kedalam Pasal 333 terhadap yang memagari kawat berduri dan menghambat anak bersekolah, dan untuk yang terperiksa masih saksi,” tutur AKP Fajar Maulidi didampingi LPA, Gobang Pamungkas dilokasi TKP.

Sementara itu, Gobang Pamungkas sangat mengapresiasi upaya pihak kepolisian melakukan pembongkaran pagar kawat berduri yang dinilai sudah merampas hak kemerdekaan anak untuk bersekolah.

“Sejak ada laporan kepada kami langsung dari orangtua bintang yang secara resmi laporan disampaikan kepada komnas perlindungan anak dan juga LPA Pandeglang langsung investigasi dilapangan dengan fokus kepada persoalan anak,” papar Gobang Pamungkas.

Gobang Pamungkas juga mengungkapkan sudah melakukan Trauma healing, proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kejadian tersebut.

“Hal ini kerap kali terjadi pada anak-anak, akibat pengalaman traumatis, untuk memastikan psikolog bintang maka kemarin bersama tim melakukan Trauma healing guna memastikan kondisi bintang baik baik saja,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.

Ditempat yang sama, Praktisi Hukum Misbakhul Munir, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari D Richard Poli berterimakasih atas respon cepat Inafis Polres Pandeglang bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang turun untuk olah tempat kejadian perkara

“Kami sangat mengapresiasi Inafis dan juga LPA Pandeglang, berkat kerja sama semua di TKP dimana pagar kawat berduri yang sudah merampas hak anak untuk bersekolah kini terbuka lebar, sebab persoalan hak kepemilikan atas hak tanah sengketa bisa ditempuh dengan proses persidangan di pengadilan,” jelas Misbakhul Munir, S.H., M.H.

Terpisah Keluarga Sofian selaku pengelola tanah merasa bahagia dengan dibukanya pagar kawat berduri oleh pihak kepolisian melalui tim Inafis Polres Pandeglang dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Kuasa Hukum, dan juga awak media yang memberitakan, berkat semua pagar kawat berduri dibongkar dan hak anak untuk bersekolah kini kembali normal,” ucap Sofian.

Sofian juga mengungkapkan bahwa untuk persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan melalui proses persidangan di pengadilan.

“Kami persilakan kalau untuk proses hak atas tanah diselesaikan melalui jalurnya masing-masing, namun persoalan hak anak untuk bersekolah lebih diutamakan, jangan sampai ada perampasan kemerdekaan,” tutupnya.

@ Ndi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *