“LSM GMBI DISTRIK PAMEKASAN AKAN MELAPORKAN OKNUM SEKDES TERKAIT BANTUAN BPNT”

 496 total views

Jurnalis : Sawaluddin

Read More

Globalinvestigasinews.com. PAMEKASAN – Sunguh miris apa yang dilakukan oleh salah satu oknum sekdes di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,yang berinisial “M”. Pasalnya Bantuan tambahan uang tunai sebesar Rp.500.000., Bagi keluarga penerima manfaat malah dialihkan kerekening pribadinya,17-11-2021.
Kejadian tersebut berawal saat salah satu keluarga penerima manfaat KPM BPNT NON PKH berinisial “S” mendatangi E-Warung milik oknum sekdes untuk mengecekan Kartu bantuan tersebut,setelah kartu di ambil oleh anak oknum sekdes tersebut, selang beberapa saat anak dari Oknum Sekdes keluar dari warung dan mengatakan bahwa KPM berinisial S tidak mendapatkan bantuan tambahan apapun,
” Saldonya kosong, tidak mendapatkan bantuan tambahan itu ” Ucap anak Oknum Sekdes,
karena merasa heran akhirnya KPM yg berinisial S didampingi ketua LSM GMBI DISTRIK PAMEKASAN Abdullah S.si. mendatangi kantor BNI Cabang Pamekasan untuk meminta informasi terkait adanya saldo masuk kerekening milik KPM berinisial S .Setelah dilakukan pengecekan dan Print Rekening Koran oleh pihak BNI,
Ternyata KPM Berinisial S adalah salah satu penerima bantuan tambahan BPNT NON PKH sebesar Rp.500.000, Akan tetapi uang tersebut dialihkan kerekening pribadi milik Oknum Sekdes.03-09-2020.Saat jurnalis Ginews mendatangi kediaman S.Dirinya membenarkan kejadian tersebut dan sangat kecewa atas apa yang dilakukan oleh anak oknum sekdes tersebut,
” Saya sangat kecewa mas dengan apa yang dilakukan oleh anak oknum sekdes tersebut,padahal sudah mendapatkan gaji bulanan kok hak rakyat masih di ambil juga,Pak kades harus mengambil tindakan dengan adanya oknum sekdes yang seperti itu “. Pungkasnya
Mengetahui kejadian itu Abdullah S.si. Akan melaporkan tindakan Oknum Sekdes tersebut kepihak berwajib dalam minggu ini,karena sudah jelas melanggar UU yang ada.
” Akan saya laporkan dalam minggu ini,perbuatan oknum tersebut sangat tidak terpuji dan melanggar UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi , Harusnya mengayomi masyrakat ini kok malah mengambil hak rakyat kan aneh ” ucap Abdullah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *