“Kakon Bulurejo Berikan Hak Jawab ?!”

 405 total views

GIN, Pringsewu-Kakon Bulurejo berikan hak jawabnya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 atas pemberitaan Media Online Global Investigasi News.Com, dengan headline, “Diduga Kurangnya Transparan Menggunakan Dana Desa, Kenerja Kakon Kades Suherman Bulurejo Dipertanyakan Warga ?!” Tanggal 23 November 2021.

Read More

Baca Juga : “Diduga Kurangnya Transparan Menggunakan Dana Desa, Kenerja Kakon Kades Suherman Bulurejo Dipertanyakan Warga ?!” https://globalinvestigasinews.com/2021/11/24/diduga-kurangnya-transparan-menggunakan-dana-desa-kenerja-kakon-kades-suherman-bulurejo-dipertanyakan-warga/

Kakon Bulurejo mengatakan “, Pemerintah Desa Bulurejo sudah melakukan Perubahan Kedua Atas APBDes TA.2020 dan sudah mempertanggungjawabkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No.8 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDes TA.2020 yang mana anggaran sub.bidang Karang Taruna Gorong-gorong Pembangunan Jembatan Pembelian Kambing ,untuk kegiatan PHBI dikembalikan ke rekening desa dan menjadi SiLPA.

Kegiatan PHBI Tahun Anggaran 2020 tidak dilaksanakan karena situasi pandemi COVID-19 dan pencegahan penyebaran virus corona.

Wartawan : Adiyanto Idris

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *