L-KONTAK: “Proyek DAK Pendidikan Palopo Tahun 2021 Terindikasi Mal-Administrasi dan Mark-up

 299 total views

GIN – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Makassar siap melaporkan dugaan sejumlah penyimpangan dalam proyek di beberapa SD dan SMP di Kota Palopo.

Read More

Laporan L-KONTAK ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo yang terindikasi Mark-up anggaran.

Dalam laporannya, L-KONTAK menduga, Dinas Pendidikan Kota Palopo melaksanakan kegiatan proyek tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada Lampiran Angka I huruf B.1.c, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Tony Iswandi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), menjelaskan jika DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021, diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.

“Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada Rehabilitasi gedung nantinya. Nah, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR. Hal ini juga guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN),” jelas Iswandi.

Iswandi menduga, ada Ketidakpahaman atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sehingga hal tersebut dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produk DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 ilegal yang mengakibatkan terjadinya Maladministrasi,” ungkapnya.

Iswandi menduga jika Dinas Pendidikan Kota Palopo tidak mengajukan permohonan untuk meminta tenaga pengelola teknis kepada Dinas PUTR Provinsi Sulsel Bidang Ciptakarya, sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.

“Pengajuan permohonan itu mutlak dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo ke Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sebagai OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” terangnya.

Dia juga menduga nilai Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan hanya berkisar 23 persen hingga 30 persen.

“Kami perkirakan berkisar 23 persen hingga 30 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami menduga nilai itu tidak wajar,” ungkapnya.

Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 dengan memanggil yang diduga turut terlibat.

“Kita tunggu saja kerja dari teman-teman di APH,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *