“Redaksi Media Cetak & Online Global Investigasi News Kirim Surat Laporan Ke-2 Kepada Presiden Jokowi ?!”

 997 total views

“Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat”

Read More

GIN – Presisi merupakan nama konsep program yang dibentuk oleh Kapolri. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Kapolri, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Selain itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.

Ia bahkan menerbitkan Surat Edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, Kapolri secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Ia menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan. Kapolri juga menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, (Dikutip dari berbagai sumber-Red).

Menyikapi kasus wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News dengan ditetapkannya Wartawan Ahmad Taufik dan Sumiran sebagai tersangka dan sudah diperpanjang masa penahanannya di Polres Merangin terkait Pasal 372 dan Pasal 378, dari awal Redaksi sudah menilai/menganalisa bahwa kasus tersebut adalah murni Jasa Pengurusan dan atau sudah ada kesepakatan antara Amrizal dkk dengan Rohimah sebagai pelapor, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa kepada Amrizal (Penerima Kuasa) dari Rohimah (Pemberi Kuasa) serta penyerahan uang dari Rohimah kepada Amrizal dkk adalah bentuk kesepakan bukan diduga dari perbuatan melawan hukum?.

Adapun uang sebesar Rp. 43 juta sebagai Uang BOP (Biaya Operasional) menurut penilaian berbagai kalangan bahwa Kasus ini patut diduga tidak terpenuhinya unsur Pasal 372 dan Pasal 378 seperti yang dituduhkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Merangin terhadap Wartawan kami atas nama Ahmad Taufik dan Sumiran (Siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan?). Berkaitan dengan isi Wawancara Kasatreskrim yang disampaikan terpublish di Media Online beritajam.net, Edisi tanggal 15 Februari 2022, ini Jejak Rekam Digitalnya : https://www.beritajam.net/jadi-markus-dengan-mencatut-nama-kapolres-dan-kasat-reskrim-dua-oknum-wartawan-ditahan-polisi bahwa telah terjadi pengembalian uang dari Amrizal dan membuat perdamaian dengan pelapor (Rohimah), apakah Pasal 372 jo Pasal 378 apakah masih relevan untuk dipakai?.

Selanjutnya mengenai SPDP Nomor : 107/I/RES.1.11/2022/Reskrim sudah dikirimkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Merangin ke Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak tiga orang namun faktanya hanya 2 (dua) orang saja yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan atas nama Ahmad Taufik dan Sumiran.

Menurut statement Kasatreskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Septian yang dipublish oleh Media Online beritajam.net, Edisi tanggal 15 Februari 2022 (Rekam Jejak Digital https://www.beritajam.net/jadi-markus-dengan-mencatut-nama-kapolres-dan-kasat-reskrim-dua-oknum-wartawan-ditahan-polisi) yang menyatakan bahwa Amrizal, sebagai Penerima Kuasa dari Rohimah (Pelapor) diduga tidak diproses secara hukum apalagi ditetapkan menjadi tersangka dan/atau ditahan karena dengan alasan Amrizal masih ada hubungan saudara dan sudah mengembalikan uang ke Rohimah (Pelapor) bahkan sudah ada perdamaian sedangkan kasus ini 1 (satu) paket yang melibatkan ketiganya (Amrizal, Ahmad Taufik, Sumiran) meskipun kedua tersangka ini belum mengembalikan uang ke Rohimah.

Selanjutnya publik menilai ada dugaan keganjilan bahwa Surat Panggilan dari Polres Merangin terhadap Ahmad Taufik dikirim melalui J&T, dan diduga ada oknum yang menulis “FOTO DAN SEBARKAN DI GROUP” (telah terjadi unsur kesengajaan dan telah dilaporkan ke Polres Merangin oleh Ahmad Taufik dan Sumiran yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya). Surat pemanggilan disampaikan melalui jasa pengiriman/pos, maka pemanggilan itu sah atau tidak menurut KUHAP?. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Ini link berita terkait pemanggilan Ahmad Taufik dari Satreskrim Polres Merangin, https://globalinvestigasinews.com/2022/02/12/surat-panggilan-dari-penyidik-polres-merangin-dikirim-via-jt-tersebar-luas-di-whatsapp-group-menjadi-arena-bully-ujaran-kebencian/

Disisi lain, Sumiran pernah akan mengembalikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- kepada Rohimah (Pelapor) namun ditolak sedangkan pembayaran dari Amrizal diterima oleh Rohimah (Pelapor), malahan sudah ada perdamaian dengan Rohimah, ada apa ini?

Terkait tuduhan “MARKUS” (Makelar Kasus) kepada wartawan kami, bernama Ahmad Taufik dan Sumiran, mereka ini hanya sebatas membantu saja, sedangkan yang mengenalkan kepada Pengacara Sugito adalah Kasat Reskrim sendiri menurut pengakuan Ahmad Taufik saat bertemu Kasat Reskrim, sehingga terjadi transaksional uang sebesar Rp. 10 juta dari Ahmad Taufik kepada Sugito, yang notabene seorang Pengacara (Bukti percakapan WhatsApp jelas ada).

Informasi yang Redaksi dapatkan dari keluarga tersangka, konon katanya Satreskrim Polres Merangin belum pernah melakukan “GELAR PERKARA” (sedang kami konfirmasikan ke Kapolres Merangin) berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana patut diduga Penyidik melakukan tindakan diluar Hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dalam Proses Hukum terkait tidak adanya “GELAR PERKARA” (sedang kami konfirmasikan Ke Polres Merangin).

Ahmad Taufik dan Sumiran diduga ditahan Tanpa Dilakukan “GELAR PERKARA” patut diduga penyidik tidak proporsional dan professional dalam menangani kasus yang kami sampaikan diatas. GELAR PERKARA tersebut juga patut kami pertanyakan?, karena salah satu fungsi gelar perkara adalah untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka “GELAR PERKARA” yang dilakukan diduga dapat cacat hukum?. Profesionalisme bagi petugas kepolisian adalah sebuah syarat utama yang tidak bisa ditawar, karena tugas-tugas kepolisian adalah tugas-tugas profesional yang pada intinya adalah to serve (melayani) dan to protect (melindungi).

Merujuk kepada Surat KOMNAS HAM RI Tertanggal 21 Februari 2022 Nomor : 112/P.L.00.01/II/2022 KOMNAS RI menyarankan dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Kabid Propam Polda Jambi dan juga Wassidik Polda Jambi, jika diduga terdapat pelanggaran Kode Etik oleh Penyidik (Pasal 91 Ayat (1) huruf d Undang Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Itulah bagian kutipan yang dilaporkan oleh Redaksi Media Cetak & Online Global Investigasi News kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo tertanggal 7 Maret 2022.

Mengulas “Kasus Ahmad Taufik dan Sumiran ini kini telah menjadi perhatian publik, jikalau benar sudah ada perdamaian antara Rohimah (Pelapor) sebagai Pemberi Kuasa dengan Amrizal (Terlapor) Penerima Kuasa apalagi sudah ada pengembalian uang kepada Rohimah, mungkin publik juga sudah bisa menilai sendiri fakta hukumnya seperti apa?, karena ini kasusnya 1 Paket yang melibatkan Amrizal, Ahmad Taufik dan Sumiran, sesuai dengan SPDP yang dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Merangin kepada Kejari Merangin sebanyak 3 Orang, namun hanya Ahmad Taufik dan Sumiran yang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan sedangkan Amrizal sebagai pihak yang Menerima Kuasa dari Rohimah statusnya belum jelas apakah Saksi atau Tersangka karena mereka sama sama menikmati uang pemberian dari Rohimah walaupun berbeda nilainya, juga publik menilai uang yang diberikan kepada para tersangka ini uang untuk apa?, apakah untuk “menyuap polisi?” agar suaminya terbebas dari penjara? dan/atau sebagai uang operasional? itu harus dipertanyakan secara gamblang apakah ada surat perjanjiannya juga !!, serta didalam isi Surat Perjanjian bahwa ketiga orang tersebut (Amrizal, Ahmad Taufik, Sumiran) harus mengembalikan uang sebesar Rp. 15 Juta, itu uang apa yang harus dikembalikan setelah 1 Bulan Putusan Pengadilan?, publik juga mempertanyakan isi surat perjanjian tersebut yang terkesan kurang jelas, itu putusan dalam perkara apa dan Putusan pengadilan mana, karena didalam proses hukum semuanya harus “terang benderang tidak boleh abu abu?!”, apalagi menurut pengakuan para tersangka yang membuat dan menulis isi Surat Perjanjian itu Totoy bukan pelapor atau terlapor.

Juga kalau diurut dari awal terkait kasus Deri yang notabene suaminya Rohimah yang diduga melanggar Pasal 480 tentang Penggelapan harus diusut tuntas, semuanya harus jelas, apakah ketiga motor itu dari hasil laporan seseorang yang merasa kehilangan atau dari hasil tindak kejahatan di TKP lain, coba wartawan konfirmasikan ke Polres Merangin, pasti ada Laporan Polisinya, “kalau diilustrasikan seperti ini, masa ada asbak ditahan sedangkan perokoknya tidak, kalau dari hasil kejahatan pasti ada 363-365-nya dan kalau ada Laporan kehilangan atau kendaraan tersebut bermasalah pasti juga ada LP-nya dari pelapor, sekarang ketiga motor tersebut ada dimana dan siapa yang menguasainya” kata salah satu Advokat asal Bandung mempertanyakan.

Menurut beberapa kalangan yang diminta pendapatnya oleh Redaksi Media Cetak & Online Global Investigasi News terkait kasus ini mengatakan melalui pesan WhatsApp bahwa kalau ada kesepakatan, bukan pidana, apalagi diperkuat dengan statement Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Dwi Septian yang mengatan bahwa Amrizal masih keluarga korban dan Ia telah mengembalikan uang korban yang Ia terima dan telah damai.

Berkaitan dengan adanya kasus tersebut, publik berharap bahwa kasus ini bisa dijadikan bahan edukasi dan pembelajaran untuk mendukung langkah Kepolisian RI (Polri) didalam menegakan Supremasi Hukum dan publik juga berharap bisa membuat efek jera khususnya bagi para Oknum Aparat Penegak Hukum yang terkesan mempermainkan Hukum atau berbuat kesewenang wenangan. Disini Negara harus hadir untuk membela Rakyatnya.

Menurut berbagai kalangan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan dugaan dicatut namanya oleh kedua oknum wartawan tersebut silahkan melaporkan untuk diproses hukum agar objektif. TEGAKAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM. *** Bersambung.

(RED) – Photo : Ilustrasi/Net

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *