“Siefron Hadi Kabiro Kab. Merangin Media Cetak & Online Global Investigasi News Laporkan Akun Facebook Milik AL Ke Satreskrim Polres Merangin Terkait UU ITE ?!”

 524 total views

“Informasi apa saja yang tidak boleh disebarkan agar terhindar dari tindak pidana dan UU ITE? Berikut Hal yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjerat Pelanggaran Undang-Undang ITE,
Meluapkan kebencian terhadap individu atau kelompok, Pelanggaran Asusila, Pemerasan dan pengancaman, Penyebaran Berita HOAX, Hal yang bersifat perjudian, Pencemaran nama baik”.

Read More

GLOBAL INVESTIGASI NEWS.COM – MERANGIN, Kasus hukum yang marak belakangan ini terjadi adalah berhubungan dengan adanya Tehnologi Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik juga pengancaman melalui media sosial internet.

Pada hari Rabu Tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Siefron Hadi Kabiro Kabupaten Merangin Propinsi Jambi Media Cetak & Online Global Investigasi News didampingi Kuasa Hukumnya Abu Djaelani S Sy mendatangi Kantor Polisi guna melaporkan Akun Facebook berinisial AL ke Satreskrim Polres Merangin.

Laporan Polisi (LP) dibuat atas dasar adanya dugaan tindak pidana diantaranya pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh Akun Facebook berinisial AL dengan mengupload sebuah foto Id Card milik Siefron Hadi, Kabiro Kab. Merangin Media Cetak & Online Global Investigasi News sekaligus memposting kalimat yang terindikasi adanya unsur pidana ?!.

Menurut Siefron Hadi ketika dihubungi Redaksi, Kamis, (9/6) mengatakan bahwa dirinya merasa kaget dengan adanya isi postingan yang ada di Akun Facebook milik AL, ‘’Selama ini saya diam meskipun tindakan dia seperti itu terhadap diri saya, dia mengupload photo dan memposting kalimat bernada ancaman kepada diri saya, akibatnya saya dan keluarga menjadi malu, tertekan juga dan jadinya tidak nyaman”, jelas Asep, panggilan akrab Siefron Hadi.

Lebih lanjut Asep menambahkan, “Apa Dasar Hukumnya, Aturan yang mana dan saya melanggar pasal dan ayat berapa jika seorang Wartawan atau Jurnalis (Insan Pers) seperti saya ini mengeshare berita lalu dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik?, bahkan berita yang saya shared ke group di Merangin ini sudah publish kira kira 1 Tahun kebelakang dan penulisnya juga Mas Taufik, jadi apa kesalahan saya, katanya setengah bertanya.

Baca Juga : Oknum Wartawan Pelaku “PUNGLI” kepada Pendompeng PETI ILLEGAL Terkesan Kebal Hukum !! Beranikah Polisi Bertindak Tegas ??

Permasalahan ini berawal ketika Siefron Hadi Kabiro Kabupaten Merangin Propinsi Jambi Media Cetak & Online Global Investigasi News mengeshare sebuah berita hasil karya jurnalistik atau produk jurnalistik milik Achmad Taufik, Kaperwil Propinsi Jambi dari Media yang sama sebagai penulisnya dengan judul, Oknum Wartawan Pelaku “PUNGLI” kepada Pendompeng PETI ILLEGAL Terkesan Kebal Hukum !! Beranikah Polisi Bertindak Tegas ?? ke salah satu WhatsApp Group (WAG) yang ada di Kabupaten Merangin

Selanjutnya ada salah seorang anggota group membuat komentar diduga Ia merasa tersinggung dengan perbuatan yang dilakukan oleh Siefronhadi, salah satunya berinisial AL, ‘Nah mungkin saja dari kejadian tersebut sehingga membuat AL naik darah seraya memposting kalimat dan photo Id Card di Media Sosial Facebook miliknya guna memberikan warning agar Siefron Hadi bisa bertemu dengan dirinya.

Singkat cerita keinginan dari AL ini tidak dipenuhi oleh Siefron Hadi meskipun sudah diberi peringatan, yang akhirnya AL.mengadukannya masalah ini ke Polres Merangin dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.?!.

“Bagaimana etika yang harus dipatuhi pengguna media sosial agar terhindar dari regulasi UU ITE? Tips Menggunakan Medsos agar Terhindar dari Risiko Hukum : Pahami regulasi yang ada. Tegakan etika ber-media sosial. Cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik. Lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi”

Terkait Release Berita yang disampaikan oleh Ahmad Taufik Kaperwil Jambi saat itu sebelum dipublish sudah melalui tahapan pengujian dari redaksi, apakah release berita tersebut sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik atau tidak (Penulisan berita didasarkan pada kaidah-kaidah jurnalistik yang biasanya dikenal dengan istilah “Accurancy–Balance–Clarity disingkat ABC atau akurasi, Keseimbangan, dan Kejelasan, memenuhi unsur 5 W + 1 H atau belum ( 5W+1H sendiri diambil dari kata-kata tanya dalam bahas Inggris seperti, What, Who, When, Why, Where, dan How. Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut adalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Dimana, dan Bagaimana). juga adanya beberapa petunjuk alat bukti (Pulbuket) yang mengarah kepada Sang Oknum Wartawan tersebut, diantaranya, adanya Rekaman pembicaraan dengan narasumber, selanjutnya disusul dengan Bukti Transfer Bank dan Percakapan WhatsApp serta daftar list nama nama oknum wartawan.

Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.*** Bersambung.

Team Red/Dari Berbagai Sumber.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *