Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

 212 total views

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 13.30 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Read More

Senin 18 Juli 2022 berhasil mengamankan satu orang tersangka
di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah, Surabaya

Z BIN S
Jenis kelamin Laki – laki, 29 tahun, Asal Sampang, Madura, yang sehari harinya berprofesi sebagai Tukang Jagal (Potong Hewan), Pria Madura yang beralamatkan di Ds. Plampaan, Madura atau alamat kost di Jl. Tanah Merah, Surabaya

Ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta diamankan nya barang bukti yakni
 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya.
 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13 (dua koma tiga belas) Gram beserta pipet kacanya.
 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
 1 (satu) buah korek api gas

Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat
Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhab Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah, Surabaya. Tak butuh waktu lama petugas yang menerima
informasi tersebut langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Z BIN S dan di temukan barang bukti di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah, Surabaya.
• Selanjutnya tsk Z BIN S beserta brg bkti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Dan Mengamankan Tsk dan Pengembangan lebih lanjut. Serta Dilakukan penahanan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *