BPI KPNPA RI Minta Kapolda Metro Jaya “Berlaku Adil” Dalam Kasus Masril ?!

 222 total views

GIN, 2022/08/12 – Jakarta .12 /08/2022 – Beberapa orang advokat di Pekanbaru bertolak ke Polda Metro Jaya, Jumat (12/8/2022). Mereka ingin mengetahui secara langsung kondisi dari Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Read More

Adapun advokat tersebut adalah Dr. Zulkarnain SH MH, Suroto SH, H Suharmansyah SH MH, Mirwansyah, SH MH, Heri Susanto SH MH dan Emi Afrijon SH.

Masril sendiri ditangkap karena mengunggah konten di Tiktok terkait lambatnya penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang memang sedang viral sebulan terakhir.

Kepada CAKAPLAH.com, Mirwansyah mengatakan, bahwa pihaknya memastikan bahwa memang Masril ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dan pihaknya berhasil menemui Masril.

“Kami mendatangi bang Masril, dan memang benar dia ditangkap oleh Cyber Polda Metro Jaya. Kemudian kami bertemu dan beliau bercerita apa dan seperti apa. Sambil kemudian menandatangani surat kuasa dan surat permohonan untuk restorative justice atau perdamaian,” kata Mirwansyah.

Ia mengatakan, bahwa Masril mengaku setelah ditangkap hanya sekali memberikan keterangan ke pihak Cyber Polda Metro Jaya.

Mirwansyah mengatakan, ketika pihaknya bertanya ke penyidik, penyidik mengaku bahwa mereka telah melalui SOP dalam penangkapan Masril.

“Kita menyesalkan proses penangkapan itu. Kata mereka, laporan Masril ini adalah laporan tipe A. Dimana yang melaporkan adalah pihak kepolisian. Katanya ada patroli Polda Metro Jaya dan menemukan ada konten yang bersifat ujaran kebencian di Tiktok oleh bang Masril,” ujarnya.

“Namun, konten tersebut kan dibuat karena lambatnya penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait kasus Ferdy Sambo terkait Brigadir J. Jadi bukan hanya bang Masril tapi banyak sekali akun yang berkomentar soal itu. Apakah seluruhnya itu akan diperiksa dan ditangkap. Kan itu pertanyaan kita,” cakap Mirwansyah lagi.

Dan bagaimana jika polisi sendiri yang melakukan hoax, seperti Karopemnas Polri yang pada awal rilis mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah tembah menembak, kemudian diketahui bahwa kasus tersebut adalah kasus pembunuhan berencana.

“Maksud saya di tubuh Polri saja menyampaikan informasi ke publik saja salah. Jadi kita menyayangkan penangkapan kepada bang Masril. Ruang demokrasi kita kalau dilakukan tindakan represif itu bisa merusak demokrasi kita. Ini zamannya medsos loh, semua orang bisa bicara,” cakapnya lagi.

Terlebih, kata Mirwansyah, Masril sendiri sudah membuat video permohonan maaf yang mana videonya sudah diposting namun sampai saat ini Masril belum dilepaskan.

Karena, katanya, baik itu laporan model A maupun model B, pijakan dalam kasus Masril tersebut adalah Undang Undang ITE, juncto SKB 3 menteri, dan juncto edaran Kapolri 2021. Dimana Kapolri mengeluarkan SE terkait pelanggaran UU ITE, harus dilakukan proses perdamaian. Namun, dalam dalam kasus Masril tidak mengindahkan SE Kapolri.

“Dalam konteks minta maaf dalam SE Kapolri, kalau tersangka sudah mengakui kesalahannya dan pelapor tetap ingin melanjutkan perkaranya, maka dia tak boleh ditahan, itu atas dasar SE. Ini sudahlah tidak dimediasi, tidak juga dilepaskan, padahal sudah minta maaf,” ujarnya.

“Maka dengan sudah cukup terang benderang pelanggara dari penyidik Polda Metro Jaya, maka kami hari ini tim penasehat hukum akan menyambangi Divpropam Mabes Polri. Kami akan laporkan resmi terhadap semua penyidik yang memeriksa perkara bang Masril. Kami juga meminta perlindungan hukum ke pak Kapolri, karena ada dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” cakapnya lagi.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah bangun komunikasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dan mencoba melakukan kontak dengan Kapolda Metro Jaya, namun belum ada tanggapan.

Maka untuk itu, tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yang kongkret dan pihaknya mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Masril.

“Karena begini, ada 4 kasus yang sama seperti Masril, dan satu dibebaskan yaitu Wikipedia. Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum.Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) dalam mengomentari adanya kasus Masril juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR H Fadil Imran dapat berlaku adil dan bisa membebaskan Masril dari Tahanan Polda Metro Jaya Tb Rahmad Sukendar juga menyampaikan bapak Kapolda Metro sangat arif dan bijak dalam menyikapi persoalan yang menyangkut nasib dan hak seseorang semoga saja segera dapat menyikapi kasus tersebut dengan memberikan keadilan terhadap Masril

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *