“L-KONTAK Desak APH Usut Tuntas Proyek DAK Fisik Disdik Palopo Tahun 2021 – 2022 ?!”

 281 total views

Makassar – Sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek fisik beberapa sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Palopo melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo menyulut reaksi keras Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK).

Read More

Adanya indikasi Maladministrasi dan Mark-Up anggaran, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, akibat tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada Lampiran Angka I huruf B.1.c, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Dian Resky menjelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara mestinya menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR.

“Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting, tenaga yang menghitung itu harus jelas kewenangannya, bukan karena dia dari Dinas PU setempat lantas seenaknya melakukan hal itu. Lalu untuk apa aturan dibuat, kalau hanya dijadikan pajangan?,” jelas Dian Resky.

Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal alias maladministrasi,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan Kota Palopo diduga tidak mengajukan permohonan permintaan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagaimana yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

Dia juga menduga nilai Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan Tahun anggaran 2021, prosentase nilai rehabnya hanya berkisar 23 persen hingga 30 persen.

“Kami perkirakan berkisar 23 persen hingga 30 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami menduga nilai itu tidak wajar,” ungkapnya.

Dia berharap, agar APH mengusut tuntas temuan lembaganya dengan memanggil pihak terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA), dan perusahaan penyedia jasa dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran.

“Kami akan mendesak APH untuk mengusut tuntas proyek tersebut. PPK, dan PA serta penyedia jasa adalah bahagian yang kami laporkan, kita tunggu saja kerja dari teman-teman di APH,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *