Pelaku Masih Bebas Berkeliaran, Berkas Kasus Penganiayaan di Polres Sergai Tak Kunjung P21, Iptu Bima: “Masih Proses Pemeriksaan dan Saksi?!”

 183 total views

Sumut global investigasi news.com Jum’at 29/09/2022

Read More

Hampir 90 hari atau sama dengan 3 bulan kasus penganiayaan secara Bersama sama yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Sergai Unit Pidum dengan korban Muhammad Zainul Arifin (51) warga Dusun VII Bhakti Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu sampai saat ini, tak kunjung P21 atau menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
Atas dugaan lambatnya dalam proses penetapan P21 terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut, Zainul (Korban red) pun bertanya tanya besar atas kinerja oknum penyidik di Satreskrim Polres Sergai.

“Saya kan korban dipukuli, dianiaya, jelas saya punya bukti visum dari Rumah Sakit, bukti saksi-saksi, tapi nyatanya sampai hari ini hampir 3 bulan para pelaku masih bebas berkeliaran,” kata zainul saat ditemui kru media ini di kantin Mapolres Sergai usai penuhi undangan untuk Konfrontir, Kamis (29/9/2022).

“Ada apa dengan kinerja Oknum penyidik Satreskrim Polres Sergai, kok sepertinya ragu untuk menetapkan P21 kepada para pelaku Penganiayaan,” tambahnya dengan tampak keadaan bingung.

Namun begitu zainul berharap penuh kepada Polres Sergai yang dipimpin Bapak Kapolres AKBP Dr.Ali Machfud, agar para pelaku penganiayaan terhadap dirinya segera ditahan dan di adili se adil-adilnya sesuai dengan Undang undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia terutama di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Ya saya berharap, tindakan para pelaku terhadap saya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” ungkapnya zainul.

Terpisah Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai Iptu Bima Prakasa saat dikomfirmasi kru media ini terkait kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Zainul Arifin (51) melalui WhatsApp pribadinya menjawab tadi sudah dilakukan Konfrontir, Nanti perkembangannya di kabari ya.

Saat disinggung, mengapa sampai kurang lebih 3 bulan berkas laporan korban belum P21 untuk para pelaku, Iptu Bima lagi lagi mengatakan Nanti dikirimkan sp2hp nya, Proses pemeriksaan, Pemanggilan saksi-saksi nya juga butuh waktu, jadi mohon bersabar.

“Nanti dikirimkan sp2hp nya, Proses Pemeriksaan, Pemanggilan Saksi-saksi nya juga butuh waktu, jadi mohon bersabar,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasus Penganiayaan ini di Laporkan Korban bernama Muhammad Zainul Arifin (51) warga Dusun VII Bhakti Desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penganiayaan itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor : STTPL/226/VII/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dengan melaporkan : “Penganiayaan secara Bersama sama” di hari Jumat (1/7/2022) pada pukul 22.15 WIB dengan terlapor atas nama Mujiono alias Ano dkk warga Dusun VII Bhakti Desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu (2/7/2022).

Atas Penganiayaan itu Zainul mengalami luka robek di pelipis mata bagian atas, luka robek di bagian atas kepala atau kening, luka robek dibagian siku tangan kiri, dan Bagian Dada terasa sesak.(Tim GIN.COM).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *