“Puluhan Ribu Orang Diduga Jadi Korban, Kerugian Rp.106 Trilyun, Kejagung Minta KPK Awasi Persidangan Perkara Pencucian Uang KSP Indosurya?!”

 161 total views

Globalinvestigasinews.com, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan perkara tindak pidana pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Kamis (28/10)

Read More

Dalam siaran pers Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) pada media menjelaskan

Sidang dengan Terdakwa HENRY SURYA dan Terdakwa JUNIE INDIRA yang didakwa melanggar Pasal 46 Undang-undang Perbankan dan dikomulatifkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Tersangka SUWITO AYUB belum disidangkan dan dilimpahkan ke pengadilan karena status masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI bahwa JAM-Pidum mengatakan korban dari kasus KSP Indosurya sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal),

berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
JAM-Pidum menuturkan Jaksa telah berupaya dengan maksimal dalam mengungkap proses peristiwa pidana, membangun case building sehingga bisa dilimpahkan kasus ini dengan alat bukti yang kuat.

Pihak Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara KSP Indosurya supaya proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (K.3.3.1)

(Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *