“HY dan AE Diduga Menjual Tanah Bukit Krosaghong (Bukit Cinta) Secara Sepihak, Masyarakat Adat Minta BPN Kab. Matim Batalkan Permohonan Sertifikat?!”

 255 total views

GIN – MATIM, Tua Teno Mari Orong, Ahmad Langka angkat bicara, berdasarkan informasi dan pembuktian di lokasi Bukit Krosaghong, bahwa di duga keras saudara HY dan AE telah menjual Tanah Hak Ulayat Teno Mari Orong di Bukit Krosaghong (Bukit Cinta) kepada Pihak ke tiga, dengan Cara membangun pondok kecil di atas Tanah tersebut.Terangnya.

Read More

Ia menambahkan bahwa saya Selaku Orang Tua sekaligus pemangkuan Adat di sini meminta Kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur apabilah ada permohonan pensertifikatan Tanah di Ulayat Saya lebih khusus di Bukit Krosaghong (bukit Cinta) agar di batalkan, karna tanah tersebut adalah hak Masyarakat Adat secara Umum bukan hak individu orang,dan hal ini berindikasi buruk terhadap situasi wilayah kami.

Saimin SS, salah satu tokoh mudah yang juga fungsionaris Teno Mari Orong, menyatakan bahwa hal yang di duga bahwa HY dan AE yang menjual tanah Ulayat Mari Orong secara sepihak tersebut,

saya minta jelaskan, apa pembuktiannya secara administrasi,! dan pada tahun berapa HY dan AE mendapatkan tanah tersebut,! Tua Teno Mana yang menyerahkan Tanah tersebut maupun Kepala Desa atas nama siapa yang menanda tangani surat Hak Kepemilikan tanah,! kemudian Saksinya siapa,! agar kami sebagai masyarakat Adat tau kan begitu.bukti kan dong, tampilkan di Desa agar jadi terang benderang, jangan menjadi burung. ternganya

Ia menambahkan kalaupun ada Tanda tangan Kepala Desa hari ini,maka saya patut Curiga bahwa ada konspirasi yang di bangun untuk kepentingan Pihak Ke tiga.maka hal ini akan berindikasi pada Mawia Tanah.

Saya Cuman mengingatkan teman teman yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur agar batal kan permohonan yang atas nama penjualannya HY atau AE karena tanah yang mereka jual tanah Ulayat bukan hak milik HY dan AE Tegas Saimin

Kalau hal ini di lanjutkan tentu kami masyarakat adat akan upaya lain, tentu kita pelajari juga regulasinya,saya kira teman teman BPN MATIM lebih tau, kan mereka pernah sertifikat di Ulayat Mari Orong, dan dalam waktu dekat kami masyarakat Adat Teno Mari Orong akan surati ke BPN MATIM, terkait dengan tanah yang di jual itu Tegasnya

Saimin kembali menambahkan,Oh tentu saja dengan membangun pondok inikan sebuah Jebakan terhadap masyarakat Adat, dan seakan- akan itu menjadi miliknya,lucu sekali. dan konsep yang di bangun dari HY dan AE tidak jau seperti yang terjadi tahun 2016 silam masih di wilayah Bukit Krosaghong (bukit cinta), Kalau memang Tanah tersebut haknya HY dan AE, semestinya jangan dengan cara membangun pondok buktikan yang menjadi hak mereka itu apa, tunjukkan sama masyarakat Adat tidak boleh sembunyi di belakang orang lain,kan kita tidak musuh sama HY datang saja tunjukkan pembuktian, kan tidak sia sia dan tidak merugi orang yg membeli sepanjang anda punya bukti, Jangan asal ngomong buktikan Secara tertulis. tandasnya .!!!

dan saya juga mengharapkan Pemerintah Desa Golo Lijun agar mengambil langka bijak dan Rasional agar tidak berdampak kepada pelanggaran Hukum Masyarakatnya, Apalagi surat pemberitahuan/ Penegasan yang di keluarkan Oleh kepala Desa Golo Lijun pada tanggal 29 Agustus 2022 Sangat tidak di indahkan oleh HY dan AE, Ia jujur saja kami menunggu sikap pemerintah desa golo lijun namun sampai hari ini dan pondok HY dan AE sudah Seng,tidak ada langkah yang di ambil oleh Pemerintah Desa Golo Lijun,ada apa? Itu sebagai pertanyaan kami sebagai masyarakat.tandasnya. Team Global Matim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *