Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

 159 total views

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Read More

Rabu tanggal 09 November 2022 Didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bratang Wetan Surabaya

Petugas Dari Satreskoba Polres Pelabuahan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berinisial

AS BIN S, Jenis kelamin Laki 25 tahun, Asal Surabaya sebagai Tenaga Serabutan

RA BIN S, bekerja sebagai (Tukang Mebel),

Dari hasil Penangkapan Kedua Tersangka tersebut Petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menemukan 1 (Satu) Buah Dompet warna Coklat yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±19,90 (Sembilan belas koma sembilan puluh) gram beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±12,88 (Dua belas koma delapan puluh delapan) gram beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±1,90 (satu koma sembilan puluh) gram beserta Pembungkusnya,1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,44 (Nol Koma empat puluh empat) gram beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,42 (Nol koma Empat puluh dua) gram beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,42 (Nol koma Empat puluh Dua) gram beserta Pembungkusnya,
Dengan Jumlah total berat bruto narkotika jenis shabu ±35,96 (Tiga puluh lima koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver Merk “HARNIC”, 2 (Dua) bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna merah, 1 (Satu) Unit Handphone Warna Putih Merk Redmi Simcard INDOSAT (Milik Tsk. AS BIN 1 (satu) Unit handphone warna Biru merk OPPO F9 Simcard INDOSAT (Milik Tersangka RA BIN S).

Penangkapan tersebut diawali dengan
Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan Didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bratang Wetan Surabaya,
informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut
setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AS BIN S, DAN Saudara RA BIN S dan di temukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya Tersangka AS BIN S, dan saudara RA BIN S, beserta brg bkti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Serta Mengamankan Tersangka dan Melengkapi mindik dan Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Serta Melakukan Pengembangan lebih lanjut dan Dilakukan penahanan Sesuai dengan Passal yang sudah ditetapkan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *