“CV. Tiga Putri Terancam di Blacklist !?”

 458 total views

Kerinci ā€“ GLOBALINVESTIGASINEWS.COM

Read More

Proyek berbaur siluman tak bertuan tepatnya di Desa Hamparan Pugu Semurup dalam kegaiatan Pembangunan Islamic Senter Lanjutan diduga pekerjaan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, Semestinya pihak Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Hadri memberi tekanan kepada CV. Tiga Putri agar bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut kami selaku kontrol sosial juga mengikuti temuan dilapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan. (TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *