Konferensi Pers Polres Aceh Tamiang Terkait Terkait Pencabulan Dibawah Umur

 163 total views

Aceh-Aceh Tamiang- Global Investigasi news- Kapolres Aceh Tamiang AKBP.Imam Asfali.SIK menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur diwilayah kecamatan kejuruan muda.

Read More

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Mako polres Aceh Tamiang, Senin (28/11/2022), Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.SIK didampingi oleh Waka Polres Aceh Tamiang Kompol Ahmad Arif Sanjaya.S.H dan Kasie Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryono.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.SIK mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 yang lalu.

Dalam hal ini pelaku yang diduga berinisial MS (34), sementara korban Anak usia 16 tahun ..kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.SIK menjelaskan dari berawal MS melihat korban sedang mandi anak sungai yang berada tidak jauh dari rumah korban, kemudian MS membuntuti korban hingga kerumahnya.

Setelah MS mengetahui rumah korban MS mendatangi rumah korban disaat korban sedang sendirian dirumah dan saat itu korban sedang berada dalam kamarnya dan MS langsung masuk serta membekap korban. Katanya.

Selanjutnya MS melucuti pakaian korban dan terjadilah percabulan tersebut, disaat MS lengah korban langsung melawan dan berhasil melarikan diri dan sambil teriak minta tolong kepada warga sekitar.

Warga yang mengetahui hal tersebut langsung memburu MS dan langsung meringkusnya dan mengamankan MS untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib, kemudian tak berlangsung lama petugas dari unit Reskrim Polsek kejuruan muda jajaran polres Aceh Tamiang langsung meluncur ke lokasi kejadian serta mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual.

” Atas perbuatannya MS terancam hukuman penjara 200 bulan pungkas Kapolres Aceh Tamiang AKBP.Imam Asfali SIK.(E/RE).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *