Simpan Shabu 10 Pocket, Tiga Pria Asal Nowa Dibekuk Timsus Elang Polsek Woja

 159 total views

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Read More

Karena menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu, tiga pria masing-masing inisial RI (32), IK (20) dan AR (20) berkutik saat diciduk Timsus Elang Polsek Woja di rumah salah satu terduga, RI di Dusun Sigi, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Dompu, Senin (29/11/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Penangkapan ketiganya dipimpin pimpin Katimsus Polsek Woja, Aiptu M. Saihun bersama Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid dan anggota Timsus Elang Sektor Woja, berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut.

Kasatreskoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH., saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan terduga tindak pidana narkotika oleh personil Polsek Woja dengan barang bukti 10 pocket Narkotika diduga shabu-shabu.

“Ketiga pelaku ditangkap Timsus Polsek Woja, atas informasi dan aduan masyarakat setempat yang resah terhadap peredaran Narkotika selama ini di tengah pemukiman warga,” kata Kasat Narkoba.

Ditambahkan Kasat, awalnya warga mensinyalir adanya transaksi gelap narkotika jenis shabu di rumah salah seorang terduga inisial RI bersama tiga rekannya.

Mendapat informasi yang akurat tersebut, lanjut Kasat, Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.IP., langsung memerintahkan Katimsus bersama Kanitreskrim Polsek woja untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

“Benar saja, setelah di intai oleh anggota kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan kepala lingkungan setempat, lalu anggota Polsek berhasil meringkus para terduga,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan, terang Abdul Malik, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, 10 pocket Narkotika diduga shabu-shabu dengan rincian 3 pocket sedang dan 7 pocket kecil.

“Anggota juga menyita 3 unit HP android dengan rincian Vivo V20se warna hitam, Samsung a10s warna hitam, Oppo A12 warna biru, 2 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dan lainnya,” beber Kasat.

Demi penyidikan lebih lanjut ketiga pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Satuan reserse Narkoba polres Dompu dan dilakukan proses penyelidikan dan saat ini ketiga pelaku sudah di masukan ke rutan Mapolres Dompu, beber Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kata Kasat, ketiga pelaku bakal dijerat pasal 112 dan atau 114 ayat 1,2 KUHP Jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba. Jurnalis, Rdw/ddo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *