“Terkait Dugaan Korupsi Bantuan RTLH Tahun 2019 Di Kab. Kebumen, Proses Hukum Terus Berlanjut ?!”

 528 total views

Adanya indikasi korupsi pada bantuan program bedah rumah tidak layak huni (RUTILAHU) di kabupaten Kebumen Jawa Tengah pada tahun 2019 yang sudah masuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di polres Kebumen semakin menemukan titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima program bantuan RTLH sudah dilakukan klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga sudah ada beberapa oknum pengelola yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan polres Kebumen.

  Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan program RUTILAHU tersebut, AS  menyampaikan kepada awak media dirumahnya pada hari Kamis tgl 24 November 2022 pukul 14.00 wib bahwa dana yang terkumpul dari hasil pemotongan dari para penerima program bantuan RTLH telah disetorkan untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan tidak pidana korupsi bantuan RTLH.

    Ditempat terpisah, Aksin SH dari lembaga bantuan hukum Aksin and partner law firm yang merupakan pendamping hukum dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program bantuan RTLH menyampaikan bahwa "kami dari tim penasehat hukum sedang menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk kepentingan pembelaan di persidangan yang akan datang, kita tunggu dan kita kawal perkara ini sampai terang benderang siapa-siapa saja pelaku korupsinya. Kami akan buktikan di persidangan bahwa siapa yang terlibat akan kita mintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia semua sama dimata hukum.

  Di hadapan awak media Aksin SH juga mengatakan bahwa intinya Usut tuntas kasus dugaan korupsi RUTILAHU supaya membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia , ungkap kebenaran dan keadilan, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, tutur Aksin SH di kantor LBH AKSIN AND PARTNERS LAW FIRM pada hari Sabtu 26 November 2022 pukul 14.00 wib.

   Seperti diketahui bahwa tahun 2019 di kabupaten Kebumen pada program pemugaran perumahan dari kementerian sosial yaitu program bantuan rumah tidak layak huni atau rtlh yang tersebar di 4 kecamatan di kabupaten Kebumen yaitu kecamatan Mirit, Klirong, Sruweng dan Karangsambung, dengan satu TKSK sebagai relawan yang mendampingi program RTLH bagi 160 orang penerima di kabupaten Kebumen dengan masing-masing penerima mendapatkan bantuan dana sebesar 15 juta rupiah per penerima dan diduga ada potongan dana sebesar 5 juta rupiah kepada tiap penerima sehingga ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang cukup fantastis. (Aziz GIN Kbm).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *