Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang Ditangkap Polisi saat Santai di Bengkel Motor

 104 total views

PANDEGLANG – Global Investigasi news.com -Polres Pandeglang – Pengedar beserta ratusan butir obat terlarang jenis TRAMADOL HCI ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pelaku berinisial F (22) ditangkap di wilayah Kec. Saketi, Pandeglang, Minggu (22/01/2023) malam.

Read More

“Pelakunya pria berinisial F (22), ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor milik sdr. DENI yang beralamat di Kp. Curug, Ds. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Rabu (23/01) , di Mapolres Pandeglang.

Lanjut AKP Ilman robiana, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kuat akan mengedarkan TRAMADOL HCI di wilayah Pandeglang. “Tim segera menuju TKP dan mengamankan pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan. Tim mendapati 15 butir obat merek TRAMADOL HCI dlm kemasan , uang sebesar Rp.80.000,- yang tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakannya,turut di sita 1 buah HP merek redmi,” ujar AKP Ilman Robiana.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari sdr. P dan masih menyimpan barang tersebut didalam rumahnya, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju rumah pelaku yang beralamat di Kp. Ciburuy, Ds. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang.

“Di temukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat merek TRAMADOL HCI dlm kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan di saku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku, adapun uang sebesar Rp.80.000,- merupakan hasil penjualan obat”, Ungkap AKP Ilman Robiana.

Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di MaPolres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

AKP Ilman Robiana mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan obat keras jenis apapun tanpa petunjuk atau resep dokter karena dapat berakibat fatal. “Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan obat keras,” kata AKP Ilman Robiana
(Abdulrohim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *