Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan, Rohmat Selamat, SH., M.Kn Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, yang juga Praktisi Hukum Angkat Bicara ?!”

 191 total views

Menanggapi kekerasan terhadap wartawan, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, yang juga praktisi hukum Rohmat Selamat, SH, M.Kn mengatakan, bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Read More

Rohmat Selamat, SH, M.Kn
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Rohmat Selamat, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi media, kamis, 9 Maret 2023,.

” Saya mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan dimanapun di seluruh NKRI. Ini sudah melecehkan profesi wartawan. Dan itu sudah kriminal, wajib diusut tuntas,” tegasnya.

Rohmat mengatakan, dalam Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Jelas Rohmat, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3 menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan; bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *