Polres Palopo Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu

 335 total views

PALOPO. Global Investigasinews ,Polres Palopo gelar konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pembuatan dan peredaran Uang Palsu di wilayah kota Palopo, di ruang loby Polres Palopo ,Senin 22 Mei 2023

Read More

Dalam konferensi persnya Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan menerangkan bahwa Satreskrim Polres Palopo telah berhasil mengungkap dan menangkap 5 ( Lima ) Orang sindikat pembuat dan peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah Kota Palopo

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran uang palsu ,lalu kemudian Tim Satreskrim Polres Palopo langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 3 ( Tiga ) orang pelaku Inisial SP, MA dan MI

” Berdasarkan laporan masyarakat, sehingga Tim Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 3 ( Tiga ) orang pelaku Inisial SP, MA dan MI” Ungkap Kasat Reskrim Iptu Alvin

Saat di lakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku bahwa masih ada dua orang yang berperan mencetak uang palsu tersebut ,setelah itu Tim Reskrim Polres Palopo penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku Inisial AW dan S

” Berdasarkan dari keterangan ke tiga tersangka tersebut ,kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya yakni inisial AW dan juga S ” Tambahnya

Dari ke Lima Tersangka tersebut ,Tim Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Palsu senilai Rp.42 Juta dengan pecahan 20 ribuan dan pecahan 50 ribuan kemudian di amankan juga sebuah Printer Merk Canon yang digunakan untuk mencetak uang palsu

” Dari kelima tersangka kami amankan barang bukti berupa Uang Palsu senilai Rp.42 Juta dengan pecahan 20 ribuan dan pecahan 50 kemudian Printer Merk Canon yang digunakan untuk mencetak uang palsu,dan lembar uang tunai pecahan 50 dengan sery yang sama dan Uang Tunai pecahan 25 ribu” Lanjut Kasat

Atas perbuatannya Kelima Tersangka di kenakan pasal 36 Ayat I,2 dan 3 junto Pasal 26 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat I KUHP dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun

” Kelima tersangka ini kami kenakan pasal 36 Ayat I,2 dan 3 junto Pasal 26 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat I KUHP dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun “Tegas Kasat Reskrim

Lewat kesempatan ini. Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan juga memberikan Himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan jeli terhadap peredaran uang palsu ini karena uang ini sudah beredar sejak tahun 2022. Apabila ada yang menemukan uang palsu tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian polres palopo

” Kami kepada masyarakat agar lebih waspada dan jeli terhadap peredaran uang palsu ini karena uang ini sudah beredar sejak tahun 2022. Apabila ada yang menemukan uang palsu tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian polres palopo” Himbaunya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *