“Kimung Aktivis Cilegon Meminta Walikota Cilegon Mengganti Lurah Ciwedus Karena Diduga Melanggar Netralitas ASN ?!”

Loading

CILEGON,- Global investigasi Nesw.com – Pegawai negri sipil PNS/ANS selaku tenaga pelayanan publik wajib menjunjung tinggi Netralitas dalam menjalankan profesinya, sebab ASN yang tidak Netral menggangu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah Kimung SH, ditemui Awak Media Jumat (23/06/2023)

Read More

Kimung SH. Salah satu Aktivis senior kota Cilegon,” mengatakan ASN
memiliki prinsif netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. menurut undang-undang tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. tentunya juga diharuskan untuk tidak memihak pada pengaruh manapun dan tidak mendukung kepentingan pihak tertentu.

Lebih lanjut Namun, terdapat dugaan bahwa seorang kepala kelurahan Ciwedus terlibat dalam politik praktis untuk mendukung satu partai politik tidak di perbolehkan menurut undang-undang.
ini merupakan kekecewaannya terhadap kepala kelurahan tersebut. menyatakan bahwa tindakan politik praktis yang dilakukan oleh kepala kelurahan tidak pantas dan tidak sesuai dengan jabatannya, sebagai pelayanan publik.

menekankan bahwa kepala kelurahan Ciwedus belum memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjabat posisi tersebut.

“Pangkat dan golongan yang dimilikinya (Lurah) dianggap tidak memadai, dan belum memenuhi syarat, saya berpendapat bahwa proses seleksi yang transparan seharusnya menjadi hal yang wajib,”tuturnya

Masih di tempat yang Kimung juga menuntut penggantian kepala kelurahan yang dinilai tidak memiliki prestasi yang memadai,

“Demi kebaikan kelurahan, saya meminta agar kepala kelurahan segera diganti, mendesak kepada walikota untuk mengganti secepatnya.

Pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh kepala kelurahan Ciwedus ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang ASN. Netralitas ASN adalah landasan penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan dengan adil dan objektif, tanpa adanya intervensi politik yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil.

“Selain itu, netralitas ASN juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. “Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat merusak citra pemerintah dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga- lembaga Aparatur Negara.

Tuntutan untuk penggantian kepala kelurahan Ciwedus yang diduga terlibat dalam politik praktis merupakan langkah yang penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip netralitas ASN.

“Proses seleksi yang transparan dan adil perlu dilakukan untuk memilih kepala kelurahan yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya,” paparnya.

Kimung juga menegaskan, Kepemimpinan yang netral dan berkualitas akan memberikan manfaat positif bagi kelurahan dan masyarakatnya. berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas dari ASN, serta memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintahan setempat.

“Dengan demikian, penggantian kepala kelurahan yang tidak memenuhi standar kompetensi dan terlibat dalam politik praktis menjadi langkah yang penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan kelurahan Ciwedus,”ujar Kimung

Selain itu, penting bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala kelurahan Ciwedus.

“Proses ini harus dilakukan dengan transparansi dan independensi, agar kebenaran dapat terungkap dan tindakan yang tepat dapat diambil,” ujarnya.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai prinsip-prinsip netralitas kepada ASN.
Pemerintah perlu menyediakan pelatihan dan pembekalan yang memadai bagi ASN, sehingga mereka memahami pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” pungkasnya.
(Him/Ben/Him)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *