“Bangunan Gudang Manggu Di Nagrak – Darangdan Kab. Purwakarta Diduga Tidak Memiliki PGB, Ketua GIBAS Sektor Darangdan, Hery Angkat Bicara ?!”

 79 total views

Purwakarta,
Globalinvestigasinews.com

Read More

Dilansir dari media V. Investigasi: Proyek bangunan gudang yang pengerjaannya sudah 25% berlokasi di jalan raya Nagrak Kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PGB). Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Purwakarta belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantuan Tim V Investigasi Media.online, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut,

Yakni berdiri tanpa mengantongi PGB. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.

Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini.sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan Tupoksinya.

Menurut keterangan salah satu kepercayaan pembagunan gudang Manggu Hoer sebagai humas di perusahaan gudang manggu tersebut menjelaskan bahwa perijinan IMB/PGB sedang di urus dan menjelaskan paling beres antara satu Mingguan lagi etah sekarang sore juga beres, jelasnya Hoer salah satu kepercayaan Mr yang mempunyai perusahaan gudang manggu.

“Lanjut mandor lapangan Arif menjelaskan bahwa Arif tidak mengetahui permasalahan ijin IMB/PGB, yang saya tau sedang di urus ijin PGB nya, terus mengenai dari pihak perusahaan memberikan uang senilai Rp.11 Jt.
itu untuk kordinasi ke karang taruna desa setempat dan Ormas se-kecamatan Darangdan dan itu di tandatangani di atas kerta antara perusahaan dan karangan taruna jelasnya Arif.

Menurut Ketua Gibas Sektor Darangdan Hery mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di kabupaten Purwakarta,yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PGB kabupaten Purwakarta harus bertindak tegas terhadap bangunan gudang yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait tegasnya.

“Lanjut Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah kabupaten Purwakarta, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujar nya lebih lanjut.

Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa-apa.

Di jelaskan pada undangan -undang Citta kerja Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif,[yang dapat berupa:

peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. (Tim & Ferdy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *