“Kades Tebajawa Kec. Kedondong Membenarkan ada Perangkat Desanya Menggunakan Ijazah Orang Lain ?!”

 106 total views

KEDONDONG, GLOBAL INFESTIGADI NEWS– Tiga perangkat Desa Tebajawa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, diduga menggunakan ijazah orang lain untuk bekerja di desa.

Read More

Tiga oknum perangkat desa tersebut adalah Azhar Sonus menggunakan ijazah keponakannya yaitu M. Fadli untuk menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Teba Jawa, kemudian Jamsari menggunakan ijazah anaknya yaitu Surya Tama untuk menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, dan M. Yazid menggunakan ijazah anaknya Desi untuk menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan di Desa Tebajawa.

Salah satu warga Desa Tebajawa yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan, bahwa tiga oknum perangkat desa tersebut sudah bekerja menggunakan ijazah orang lain selama kurang lebih tiga tahun.

“Mereka bekerja itu sudah hampir tiga tahun, dan itu sudah pasti diketahui oleh Kepala Desanya. Namun Kades hanya diam saja,” kata dia, Sabtu 2 September 2023.

Menurutnya, dalam hal itu Kepala Desa Tebajawa Amrulloh sudah menyalahi aturan yang berlaku, karena membiarkan tiga oknum perangkat desa tersebut menggunakan ijazah orang lain.

“Meskipun mereka menggunakan ijazah anaknya atau keponakannya, tetap saja itu menyalahi aturan. Lalu bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh kecamatan,” ujarnya.

“Seharusnya nama yang telah direkomendasikan oleh kecamatan, itulah yang dipekerjakan oleh Kepala Desa,” timpalnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak Kecamatan Kedondong untuk mengevaluasi berkas-berkas para aparatur Desa Tebajawa.

“Tidak menutup kemungkinan di 12 desa se-Kecamatan Kedondong ini ada yang seperti ini. Kami sebagai warga masyarakat menginginkan pihak kecamatan untuk meninjau ulang berkas-berkas aparatur desa tersebut, kalau bisa hadirkan mereka ke kantor kecamatan dengan membawa ijazah asli dan nama asli mereka,” pintanya.

Sementara, Kepala Desa Tebajawa Kecamatan Kedondong Amrulloh, membenarkan bahwa ada perangkat desanya yang menggunakan ijazah orang lain.

“Hanya ada satu yang menggunakan ijazah orang lain dan itu menggunakan ijazah anak kandungnya sendiri, karena anaknya sedang berada di luar daerah,” kata Amrulloh.

“Awalnya memang iya Kadus dan Kasi pelayanan menggunakan ijazah anaknya dan ponakannya karena mereka masih di Jawa, tapi sekarang sudah yang bersangkutan yang masuk,” tambahnya.

Disinggung terkait permasalahan tersebut diperbolehkan atau tidak menggunakan ijazah orang lain, dirinya mengakui bahwa hal tersebut tidak bisa.

“Waktu itu anaknya dan keponakan masih di luar kota, jadi pamannya yang bekerja, sebenarnya tidak bisa seperti itu,” pungkasnya.

Diketahui besaran penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Jika dikalikan selama tiga tahun maka negara telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk membayar siltap ketiga oknum perangkat desa Tebajawa Kecamatan Kedondong itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *