Jaringan Penyelundupan, Suami Istri Berhasil Bibekuk Satreskrim Polresta Pati

Loading

Pati Jawa Tengah.

Read More

Jajaran Sat Reskrim Polresta Pati melaksanakan giat Konferensi Pers, di ruang SAR, terkait beberapa kasus yang berhasil terungkap di bulan November- Desember, Rabu 6 Desember 2023.

Dari beberapa kasus yang berhasil di ungkap Polresta Pati, salah satunya terkait jaringan penyelundupan Motor Profit, yang rencana akan dikirim ke luar Negeri (Timur Leste).

Dalam pers rilis, Kapolresta Pati Andhika melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Ongko Sukahar S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian Polresta Pati dan mengamankan empat pelaku.

“Kami bisa gambarkan ada banyak jaringan-jaringan yang seperti ini, awalnya kita menangkap 2 pelaku dari Pati dan kita kembangkan ke jaringan Boyolali dan kita menangkap 2 pelaku (Suami istri),” terangnya.

“Barang bukti kejahatan yang berhasil di amankan yakni, 42 Unit Kendaraan bermotor, 7 kendaraan Roda 4 dan 1 Truk. Dari beberapa kendaraan tersebut sudah kita datangkan dan akan kita telusuri,” tegasnya.

Kasus penyelundupan kendaraan bermotor yang akan di kirim ke luar Negeri (Timur Leste) seperti ini, sudah pernah beberapa kali di ungkap oleh jajaran Polda Jateng, dan sebelumnya juga pernah mengungkap motif seperti ini.

Untuk pasal yang di sangkakan 481 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. Adapun nama-nama TSK yang sudah di amankan saat ini adalah inisial I dan K pelaku dari wilayah kabupaten Pati, kemudian inisial pasangan suami istri B dan S dari kabupaten Boyolali,

Dalam serangkaian kejahatan tersebut Polresta Pati masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut guna menguak lebih jelas modus-modus yang di lakukan oleh pelaku kejahatan tersebut

(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *