LSM LIRA Angkat Bicara Terkait Adanya SPBU di Sekitaran Kecamatan Pati Kota Menjadi “Sarang Pengangsu” BBM Solar & Diduga Mengisi Berulang-ulang ?!

Loading

Global Investigasi News, Pati Jateng – Banyaknya keluar masuk mobil yang beranekaragam ke sebuah SPBU di sekitaran Kecamatan Pati Kota tepatnya di Gemeces, diduga SPBU tersebut sebagai “sarang/tempat para pengangsu BBM bersubsidi berjenis solar dan mengisi berulang-ulang ?!”

Read More

Beberapa waktu yang lalu team awak media Investigasi sekira pukul 17:30 -22.00 tanggal 27 Desember 2023 saat itu di lokasi SPBU menyaksikan dengan mata kepala dugaan beberapa mobil yang sedang melakukan aktivitas/mengangsu solar. Mobil-mobil tersebut mendatangi SPBU dan mengisi sampai 2 kali/ berulang- ulang mengisi solar dan anehnya lagi Plat Nomor kendaraan depan, belakang nomornya beda.

Dengan kejadian hal tersebut teamawak media mengkonfirmasi kepihak SPBU/Mandor untuk dimintai keterangan. Mandor SPBU di ruang kerjanya kepada awak media saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa mengenai Plat Nomor yang berbeda itu tidak mengetahui, karena saat mengisi yang di lihat oleh Operatornya hanya plat yang di depan saja.” Ucapnya

Menurutnya, hal seperti itu kenapa SPBU terus yang disalahkan, sedangkan kami hanyalah berjualan. Jika Operator saya ada yang melanggar atau mengisi BBM berjenis solar melampaui batas dengan maksimal dan melakukan pengisian kendaraan sampai berulang-ulang dan jika anda mempunyai bukti rekaman, akan langsung saya pecaatt dan 1, 2 hari sampean kesini lagi sudah tidak ada Operator itu lagi.”Terangnya

“Waktu itu saya menghadiri rapat di mana para Mandor pengurus SPBU berkumpul dan waktu itu juga saya menyampaikan pendapat kepada APH, “kenapa waktu ada penangkapan yang di lakukan oleh Polisi barang bukti mobil tidak di bakar saja, seharusnya di bakar biar tidak ada kejadian hal serupa. Karena selalu SPBU yang di salahkan dan di salahkan.” Tandas Mandor menjelaskan

Terkait hal itu, LSM Lira Achmad Efendy angkat bicara, berdasarkan SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020, menerangkan, bahwa SPBU di larang mengisi BBM bersubsidi berulang-ulang dalam 1 hari.

Lira menjelaskan kembali, bahwa pembelian solar subsidi di SPBU sudah diatur, dimana kendaran pribadi/umum roda empat pembelian maksimal 60 liter per hari, untuk angkutan umum orang/barang roda empat pembelian maksimal 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.

Sementara untuk denda, menurutnya adalah pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) denda akan berlaku apabila SPBU menyalurkan diatas volume.”Tandas Achmad Efendy. **** Bersambung

(AW & Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *