8 Tersangka Pengeroyokan Malam Takbir Diciduk Polisi.

 50 total views

Kudus Jawa Tengah.

Read More

Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa pada malam takbiran di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, kasus pengeroyokan terhadap S bermula saat kirab ogoh-ogoh menyambut hari raya Idulfitri berlangsung. Saat itu, kendaraan yang mengangkut ogoh-ogoh karya warga wilayah Gang 2 Undaan Tengah mogok di jalan.

“Dari situ, akhirnya terjadi keributan sesaat. Personel yang bertugas langsung melerai, begitu pula dibantu warga sekitar yang melihat kejadian itu,” ujar Wakapolres dalam pers rilis di Mapolres Kudus pada Selasa, 16 April 2024.

Peristiwa itu pun menyebabkan satu orang menjadi korban. Usai bertikai, S yang saat itu merupakan korban, dikatakan Kompol Satya tidak merasa sakit apapun. S juga sempat pulang ke rumahnya terlebih dahulu karena merasa tidak enak badan.

Karena kondisi semakin memburuk bahkan kejang-kejang, S dilarikan ke rumah sakit umum daerah di Kudus.

“Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Rentang waktunya sekitar 4 jam dari pengeroyokan hingga korban dinyatakan meninggal,” ujar Kompol Satya.

Dari hasil visum, diketahui bahwa korban memiliki luka lebam di tubuhnya. Ditambah pembekakan di bagian belakang kepala korban.

Setelah adanya peristiwa tersebut, anggota Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi hingga ditetapkan 8 orang pelaku atas kasus tersebut.

Kompol Satya mengungkapkan, 8 orang yang dinyatakan sebagai pelaku merupakan warga dari Desa Undaan Tengah. Mereka terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 orang anak-anak.

“Untuk uang dewasa, pelaku berinisial SR, LT, MZ, MRB, dan MKA,” katanya.

Menurut keterangan para pelaku, dijelaskan bahwa korban sempat dipukul sembari dikeroyok. Saat korban jatuh, para pelaku juga memukul korban.

Dugaan sementara, korban meninggal akibat benturan benda tumpul. Namun untuk jenis benda apa yang digunakan pelaku pada korban, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.

Wakapolres Kudus mengungkapkan, selama ini wilayah Undaan Tengah belum pernah ada tindak kriminal hingga menghilangkan nyawa seperti yang terjadi seminggu kemarin. Terlebih 60 persen warga Undaan Tengah masih berhubungan saudara, sehingga kecil kemungkinan mereka berselisih hingga tawuran.

“Untuk motif lainnya kami masih melakukan penyelidikan, untuk dugaan adanya pengaruh minuman keras atau musuhan, semuanya masih kami dalami,” katanya.

Atas aksi yang dilakukan, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal170 KUHP tentang pengeroyokan.

(Ariyanti)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *