“Aktivis PALI Meminta Pemerintah Segera Bertindak Sikapi Angkutan Batu Bara Melintas Di Jalan Umum ?!”

 151 total views

Sejumlah masyarakat dan aktivis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluhkan truk angkutan batu bara yang masih melintasi di jalan umum Provinsi Sumatera Selatan yang ada di kabupaten PALI pada saat malam dan bahkan siang hari.

Read More

Hal tersebut di ketahui saat Wartawan media ini melakukan investigasi di lapangan di mana mobil truk angkutan batubara, terpantau lagi parkir di badan jalan pada saat siang hari Kamis 18 April 2024.

Hen Coken salah satu aktivis di kabupaten PALI yang tergabung di LSM Macan mengatakan, pengangkut hasil tambang batu bara, khususnya di Kabupaten PALI ini diduga sudah merusak jalan, menganggu ketertiban masyarakat berlalulintas, dan polusi debu cukup parah dan sangat membahayakan kesehatan warga, terutama bagi pengendara sepeda motor, namun hal tersebut belum sama sekali tersentuh hukum.

“Seharusnya Pemerintah lebih peka terhadap keluhan masyarakat terkait armada angkutan Batubara yang melintas dijalan umum, dengan mengakibatkan sudah merusak jalan menganggu ketertiban masyarakat berlalulintas, dimana untuk diketahui saat malam hari untuk melewati jalan di Desa Karta Dewan, tepatnya di Jeramba Besi, sangat susah sekali akibat mobil angkutan batubara sering konvoi pastinya membawa angin debu yang cukup tebal dan mengganggu laju dalam perjalanan apa lagi saat naik sepeda motor.”katanya

Hen Coken Mengakui sering ada masyarakat mengeluh kepada nya saat melewati jalan tersebut saat pada malam mau berkunjung dengan keluarga nya ke kota kabupaten PALI menggunakan sepeda motor kesusahan oleh di karana mobil angkutan batubara sering konvoi dan juga di tambah dengan jalan yang rusak

“Pemerintah Kabupaten PALI maupun Provinsi Sumatera Selatan saya meminta untuk jangan diam dan tutup mata degan hal ini, harus di tindak tegas karena sudah membahayakan keselamatan masyarakat saat melintasi jalan tersebut dan juga saya minta dengan pihak perusahaan truk angkutan batu bara untuk berhenti melintas jalan Provinsi Sumatera Selatan yang ada di kabupaten PALI ini,”Ujarnya

Hen Coken juga meminta secepatnya dengan aparat Kepolisian, bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten PALI, menindak tegas oknum- oknum yang menggunakan jalan umum sebagai sarana mengangkut batubara, dan kalau tidak dia akan melakukan aksi demo.

“aparat Kepolisian bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten PALI, saya minta untuk harus menindak tegas oknum-oknum yang menggunakan jalan umum sebagai sarana mengangkut batubara, karena hal tersebut sudah sangat merasakan masyarakat, kalau tidak secepatnya di tindak tegas atau di berikan sanksi kami bersama LSM lainnya dan masyarakat banyak akan melakukan aksi demo besar-besaran,”Ungkapnya.

Plt. Kepala Dishub Kabupaten PALI, Kartika Anwar saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp mengatakan bahwa angkutan batubara tersebut telah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi dan untuk kerusakan jalan telah ada perbaikan

“Untuk melintas di jalan umum itu mereka sudah medapat izin dari dinas perhubungan Provinsi krn jalan yang mereka lalui adalah jalan Provinsi, untuk kerusakan sudah ada perbaikan yang mereka lakukan yaitu jalan simpang sabane sampai jalan menuju MHP,”Katanya Pada Jumat 19 April 2024.(dewa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *