PJ. Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali Melakukan Pengambilan Formulir ke PAN Kemudian PKB dan Partai Golkar

 39 total views

PJBupati Muara Enim Ahmad Rizali,Pmelakukan pengambilan formulir ke Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar, Senin (22/4).

Read More

Saat Pengambilan formulir tersebut diakuinya sebagai penegasan bahwa dirinya berkeinginan untuk ikut dalam kontestasi politik Pemilukada 2024 nanti.

Terkait amanah Pj Bupati yang sedang diemban, dirinya mengaku sudah mendapatkan arahan dari Kemendagri pada 28 Maret 2024 lalu, maka harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Pelaksanaan Pilkada itu 27 November 2024 nanti, maka saya harus mengundurkan diri sebagai Pj Bupati Muara Enim,” jelasnya usai melakukan pengambilan formulir ke kantor DPC PKB Muara Enim, Senin (22/4).

Bahkan dalam kapasitasnya sebagai Pj Bupati hingga 27 Juni 2024 nanti dirinya tidak akan melakukan kegiatan yang bersifat kampanye.

“Saya tidak akan pasang baliho, mengumpulkan massa, atau memanfaat kedudukan untuk hal-hal yang bersifat politis, saya akan tetap konsen dan fokus melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Muara Enim, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah dan undang-undang,” katanya.

Rizali mengatakan keinginannya untuk maju dilandasi beberapa hal juga gagasan, seperti halnya pembentukan desa khusus, perlu pengembangan daerah, perlu jalan alternatif karena menurutnya Muara Enim tidak cukup hanya mengandalkan jalan utama, seperti halnya jalan Muara Harapan ke Rambang Niru, Tol Prabumulih-Muara Enim.

“Jalan Muara Enim-Lawang Kidul, kemudian juga jalan khusus Batu Bara, untuk trasenya sudah ada namun tinggal lagi investornya. Sehingga angkutan Batu Bara tidak perlu masuk kota,” katanya.

Muara Enim merupakan Kabupaten yang sangat luar biasa, tinggal kemampuan menyikapi peluang yang ada, mengenai informasi yang santer membicarakan dirinya akan berpasangan dengan Shinta Paramita Sari, Rizali mengaku jelang Pilkada banyak sekali ide-ide kreatif masyarakat, termasuk soal mencocokkan pasangan.

“Kalau memang itu yang terbaik dan dinilai bagus untuk Muara Enim, insyaallah, kita tunggu saja ke depan seperti apa, paling tidak setelah tanggal 27 Juni 2024 nanti,” pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” kata Tito melalui keteranga resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, pada Kamis (28/3/2024).

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Saat di lihat kilas balik beberapa waktu lalu, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali mengatakan ” Saya masih tetap fokus untuk menjalankan tugas yang diamanahkan sebagai PJ Bupati Muara Enim,” bebernya.

Dirinya menegaskan akan bertugas sesuai dengan amanah yang diberikan hingga 18 September 2024 sehingga harus fokus menjalankannya.

‘’Siapapun itu kita dukung untuk maju, semuanya berpeluang untuk memajukan Muara Enim,” tuturnya

Namun, setelah dirinya berpikir bakal calon yang sudah mendaftar seperti Edison, Riswandar, Shinta, Mat Kasrun semuanya lebih pantas.

“Mereka berpotensi untuk menjadi Bupati Muara Enim dengan pengalamannya dan kemampuannya,” ungkapnya. Karena itulah, dirinya membatalkan dan sudah mengembalikan formulir ke PDI Perjuangan.

netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *