“JANGAN ADA KRIMINALISASI KAUM LEMAH ?!”

Loading

   Kepada Pak Kapolri, tulung pak aku wong bodo, wong miskin, wong kere, aku wis tahu dipenjara masa arep di penjara maning karo bojone, karo lilike, karo anakku, tolong pak presiden tolong keadilannya mana pak presiden ("Pak Kapolri tolong pak, saya orang bodoh, orang miskin, orang kere, saya sudah pernah dipenjara masa mau dipenjara lagi sama istri, sama Lilik, sama anak saya, tolong pak presiden tolong keadilannya mana pak presiden") ungkap Suroso (50) yang didampingi istrinya Sutiwarti (50) warga kelurahan karangwangkal kecamatan Purwokerto Utara di kantor Satreskrim Polresta Banyumas Selasa 11 Juni 2024 pukul 10.30 saat akan memberikan klarifikasi keterangan kepada penyidik karena dilaporkan oleh salah satu dosen di Universitas ternama di Purwokerto dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat tanah pengganti yang berujung dugaan pidana.


    Kedatangan Suroso beserta istri dan 4 terlapor lainnya didampingi oleh penasehat hukum Aksin SH dari LBH Aksin law firm, yang berharap bahwa tidak ada rekayasa dan kriminalisasi perkara untuk orang miskin orang tidak punya seperti klien kami hari ini, sehingga harapan kami nanti dalam perkara ini kami minta atensi dari Pak presiden, Pak Kapolri, Pak jaksa Agung dan Pak Kapolda untuk mengatensi perkara ini supaya tidak ada kriminalisasi perkara ataupun rekayasa perkara. 


  Dijelaskan oleh Aksin SH selaku penasihat hukum Suroso bahwa kasus ini bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin di kelurahan karangwangkal seharga 80 juta kepada Siti ruqyah pada tahun 2014 silam. Saat itu yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti ruqyah, Hasanuddin. Namun dalam perjalanannya Hasanuddin bercerai dengan istrinya dan sertifikat tanah yang masih atas nama Suroso itu berpindah tangan ke istrinya.  

Kemudian Hasanuddin membawa Suroso ke pengacara untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti. Namun hal itu akhirnya membuat Suroso terseret dalam kasus pidana yang dilaporkan mantan istri Hasanuddin. Pada tahun 2020 Suroso bersama Hasanuddin dijebloskan ke penjara.
Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng divonis penjara 7 bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.
Sekarang istri Suroso yang menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti, tutur Aksin SH lebih lanjut.

Read More
  Titik poinnya adalah Pak Suroso menjual tanah tapi berujung penjara jangan sampai ada mafia mafia kasus yang masih bergentayangan dan kami dampingi untuk mencari keadilan yang sangat fundamental akan kami dampingi sampai tuntas dan meminta penyidik untuk obyektif pasalnya Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban, tutup Aksin SH.


 Sebelum kasus ini bergulir menjadi pidana sudah beberapa kali dilakukan mediasi tetapi tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak yang berwajib.

(AZGIN KBM).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *