Pemprov Papua Naikan UMP Tahun 2020 Rp. 3.516.700, LSM WGAB : Perusahaan Wajib Memberikan UMP yang Ditetapkan Pemerintah

 355 total views

Jayapura – Pemerintah provinsi Papua menetapkan upah minimum provinsi papua(UMP) untuk Papua tahun 2020 naik sebesar Rp 3.516.700 bulan

Read More

Sedangkan upah minimum sektoral provinsi ( UMSP) sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 3.762.800 bulan

Emas dan tembaga sebesar Rp 3.762.800/bulan dan jasa kontruksi sebesar Rp 3.692.500/bulan

Kenaikan UMP ini berdasarkan keputusan Gubernur No.188.4/369/tahun 2019 tentang upah minimum sektoral provinsi Papua tahun 2020.

Ketua LSM wgab provinsi Papua.Yerry Basri Mak.SH.mengatakan kepada awak media di rumah kopi Kotaraja,dimana pemerinta provinsi papua telah menetapkan UMP Papua sebesar Rp.3.516.700.

Yerry Basri Mak.SH. mengatakan nantinya keputusan UMP ini akan di laksanakan oleh semua perusahaan yang ada di kabupaten dan kota di provinsi Papua untuk melakukan pembayaran pada pekerja.

Yerry berharap dengan penambahan UMP ini akan membawa dampak terhadap aktifitas kerja,sehingga dapat membawa pengaruh kepada keuntungan dan juga pendapatan perusahaan itu sendiri.disisi lain juga dapat membawa kesejahteraan juga bagi para pekerja.

Inilah yang menjadi tujuan dari pemerintah bahwa terjadi peningkatan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat kita di Indonesia dan secara khusus di provinsi Papua,” ujar Yerry.

“Oleh karena itu Yerry Basri mak.SH. selaku ketua LSM wgab provinsi Papua mengatakan perusahaan wajib memberikan UMP dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerinta provinsi Papua.dan pekerja atau karyawan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan baik,sehingga terjadi peningkatan produktifitas kerja perusahaan.
[15/1 21:36] Yerri PAPUA: LSM WGAB perusahaan wajib memberikan UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi Papua Tahun 2020.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *