KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR UNGKAP TINDAK PIDANA KASUS CURAT, CURANMOR SERTA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN KENDARAAN RODA EMPAT MODUS SEWA GADAI

Loading

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR UNGKAP TINDAK PIDANA KASUS CURAT, CURANMOR SERTA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN KENDARAAN RODA EMPAT MODUS SEWA GADAI

Selasa (18/2/2020) bertempat di Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakan Konferensi Pers kasus curat, curanmor, dan penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus gadai. Kasusnya terjadi bulan Januari 2020 sampai bulan Februari 2020.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka an. KRD, 38 tahun (pelaku utama), KLD Als MAMOL, 40 tahun (pelaku utama), – WHD, 40 tahun (perantara/penadah), EYW, 47 tahun (perantara/penadah), JRN, 53 tahun, Swasta, (pemetik), SRP, 34 tahun, Swasta, (pemetik), YYN, 35 tahun, Swasta (pemetik), KDR, 45 tahun, Swasta (pemetik), CRM, 41 tahun, Swasta (pemetik), RWN, 34 tahun, Swasta (pemetik), KSM, 35 tahun, Swasta (pemetik), DNS, 30 tahun, Swasta (penadah), MSD, 35 tahun, Swasta (penadah), PRJ, 39 tahun, Swasta (penadah), ULB, 22 tahun, Swasta (penadah), TYB, 38 tahun, Swasta, (penadah), dan KRM, 38 tahun, Swasta (penadah).

Sedangkan identitas Korban adalah KARMINI BINTI ALM SARYA, umur 34 tahun, Wiraswasta, RAMUN BIN ALM SAGIR, umur 60 tahun, Petani, ASEP I. BIN ALM MUCHIDIN, umur 42 tahun, wiraswasta, SUYATNO BIN ALM TARSA, umur 44 tahun, Sopir, RASMINAH BINTI ALM SUPARMAN, umur 34 tahun, IRT, RUDI HARTONO BIN MUHAKIM, 35 tahun, wiraswasta, KADMA BIN ALM KALIYAH, 63 tahun, wiraswasta, H. ABDURROSYID, 55 tahun, wiraswasta, TARMA ALS MAMEK, 52 Tahun, wiraswasta, SOLAHUDIN KATIB, 46 Tahun, wiraswasta, dan SUGIARTI, 32 Tahun, wiraswasta,

Tempat kejadian perkara di Wilayah Kec. Indramayu Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Tukdana Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Widasari Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukra Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sindang Kab. Indramayu dan Wilayah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 (sebelas) unit mobil berbagai merk, 19 (sembilan belas) Unit sepeda motor, 11 (sebelas) buah kunci kontak mobil berbagai merk, 11 (sebelas) STNK mobil berbagai merk, 1 (satu) buah BPKB mobil, 1 (satu) bendel Surat Keterangan Leasing, 15 (lima belas) buah plat nomor sepeda motor, 3 (tiga) STNK sepeda motor berbagai merk, 4 (empat) buah kunci leter “T”, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah linggis besi dan 2 (dua) unit Hanphone berbagai merk

Modus Operandi menurut Kabid Humas Polda Jabar yaitu pelaku merental/menyewa mobil kepada para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan para korban pelaku menggadaikan mobil para korban kepada orang lain. Pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara merusak kunci kontak kendaraan, dan merusak pintu rumah/toko.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Indramayu Polda Jabar untuk proses penyidikan selanjutnya.

Bandung, 18 Februari 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
KOMBES POL. Drs. S. ERLANGGA
NO.HP: 081277764545

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *