Jumpa Pers Aliansi Mahasiswa UNSULBAR Dalam Menyikapi Keputusan SC Dinilai Tidak Konsisten Aturan AD/ART

 1,836 total views

Jumpa Pers Aliansi Mahasiswa UNSULBAR dalam menyikapi keputusa SC yang diniali tidak konsisten pada aturan AD dan ART

Read More

Majene – Ginewstvinvestigas.com – Aliansi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat yang terdiri dari beberapa BEM Fakultas, mengelar Konferensi (Jumpa) Pers di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Agribisnis, Senin (02/02/2020).

Pada konferensi pers tersebut, Mereka menolak keputusan steering committee (SC) dan KPUM yang suda menetapkan paslon 01 yang terpilih sebagai ketua dan wakil ketua presiden mahasiswa Unisulbar, yang katanya, suda tidak konsisten pada aturan dalam menjalankan pemilihan umum ketua presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa Universitas Sulawesi Barat yang ada pada Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat, ungkap perwakilan aliansi, Saudara Fauzan.

Aliansi ini diwakili oleh, Fauzan (Ekonomi), Fahrul (Ekonomi), Wahyu (Teknik), Afham Maulani (Fapertahut), Iskar tanjung (teknik), ariyanto basuki (teknik) yang didukung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 3 Fakultas (FIKES, TEKNIK, FAPERTAHUT).

Fauzan menjelaskan kepada awak media bahwa, alasan mereka menyampaikan gugatan karna ada dua point, yang pertama karan katanya kelompok penyelenggara umum mahasiswa (KPUM) telah terbukti ditempat pengumutan suara pada bebrapa TPS di beberapa Fakultas melakukan penambahan waktu atau terjadinya peselisihan waktu ditutupnya TPS di beberapa TPS di setiap Fakultas, yang ditegaskan bahwa, itu melanggar ketetapan tempat dan waktu di point 6 . kemudian yang kedua yang disampaikan oleh saudara Fauzan adalah paslon 01 terbukti melanggar aturan AD dan ART yang ada pada peraturan kriteria calon yang ada pada point 9 yang berbunyi “calon presiden mahasiswa dan wakil calon mahasiswa tidak diperkenankan sementara menjabat pada jabatan strategis di organisasi eksternal kampus” itu katanya yang dilanggar oleh saudara Irwan selaku wakil ketua calon presma.
“bahawa gugatan ini kami sampaikan itu karna kelompok penyelenggara umum mahasiswa (kpum) telah terbukti di tempat pengumutan suara ada beberapa tps di beberapa fakultas itu dilakukan penambahan waktu atau terjadi perselisihan waktu ditutupnya tps di beberapa tps di fakultas itu adalah masalah pertama, yang merupakan indiksi penlanggaran dan itu nyata melanggar di ketetapan tempat dan waktu di point ke 6 (enam) bahwa dibunyikan di ponit ke 6 (enam ) tersebut tentang pengumutan suara dilaksanakan pad hari selasa 25 februari 2020 pukul 8:00 sampai pukul 15:00 kejadian yang ada di tempat pengumutan suara fakultas ekonomi, faper tahut, fapetkan, fkip dan fisip terjadi penambahan waktu 30 menit sampai 1 jam, fkip itu 15:50 begitupun ekonomi dan beberapa tps yang lain. Akibat waktu yang ditambah di tps tertentu adalah merupakan kesempatan beberapa pihak tertentu dalam hal ini paslon ataupun pendukungnya bisa melakukan pngiriman massa atau terjadi mobilisasi massa di sela-sela waktu yang ditambah tersebut. Bayangkan saja itulah yang merupakan indikasi pengiriman massa dan mobilisasi massa itu bisa saja adalah cara tersendiri untuk bisa menutupi kekalahan. Bayang kan saja terjadi keselisihan suara yang terucap itu mengapa kami menggugat itu ada di point pertama terjadi indikasi. Kemudian yang kedua paslon 01 telah terbukti melanggar aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan kemudian dirincikkan diketetapan kriteria calon yaitu di ponint 9 berbunyi calon presiden mahasiswa dan wakil calon mahasiswa tidak diperkenankan sementara menjabat pada jabatan strategis di organisasi eksternal kampus, itu yang dilanggar. Datanya buktinya ya paslon 01 dalam hal ini wakil presma astasnama irwan itu telah ditetapkan pada tgl 15 februari sebagai panitia penyelenggara kecamatan atau achok KPU kab. Majene di kec. Malunda”

Menurut Penyampaian Fauzan sekalu narasumber pada Jumpa Pers tersebut , menyampaiakan bahwa tanggapan dari pihak KPUM dan steering committee (SC) terkait gugatan itu,”memang mereka suda akui bahwa mereka bersala dan memang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan steering committee (SC) sendiri saudara Najhib Bulla telah menerima gugatan itu dan menyampaikan bahwa ini semua memeng melanggar AD dan ART. Artinya mereja juga mengakui”
Lanjut Fauzan menegaskan bahwa “kami dari aliansi mahasiswa unsulbar akan tetap mengawal kasus ini sampai betu-betul semua keputusan ini sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. Artinya kami tidak sepakat dan mosi tidak peercaya tentang hal ini karna keputusan yang diambil tidak profesional tidak konsisten pada aturan yang telah disepakati. kami suda jelas berdiri diatas kebenaran diatas aturan dan kami tidak akan membiarkan hal-hal ini terjadi di unsulbar pada khusunya, karna kenapa hal-hal yang terjadi ini merusak tatanan demokrasi kampus dan indikasi perusakan demokasi kampus adalah SC itu sendiri” tegas Fauzan.
*(Warta – Sulbar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *