KABID HUMAS POLDA JABAR : KAPOLRES BOGOR POLDA JABAR UNGKAP KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN DI WILAYAH SUKAJAYA KAB. BOGOR

Loading

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : KAPOLRES BOGOR POLDA JABAR UNGKAP KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN DI WILAYAH SUKAJAYA KAB. BOGOR

Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berlokasi di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada hari Rabu (26/02/2020).

Kegiatan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari 1 (satu) orang tersangka yang merupakan pengusaha Gurandil (penambang emas tanpa ijin). Tersangka dengan inisial RA telah cukup lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan emas dari para Gurandil ini, sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dalam kegiatan pengungkapan kasus yang diakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

“Dari Tersangka dengan inisial RA ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa
peralatan pengolahan emas tanpa ijin berupa 70 (tujuh puluh) alat gelundungan emas, 6 (enam) buah tong besar pengolahan emas, 20 (dua puluh) karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 (empat) karung karbon, 2,5 (dua setengah) botol yang berisikan cairan merkuri, 3 (tiga) buah kompressor, 6 (enam) buah dynamo, 2 (dua) buah poli, 2 (dua) set karet ban, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 (satu) buku dan lembar catatan, 1 (satu) buah alat timbangan dan 1 (satu) set alat pahat. Dan nilai omset perbulan sebesar 30 juta rupiah”, tutur Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K., M.Pict., M.ISS.

Terhadap Tersangka ini diterapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana.

Bandung 5 Maret 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol.Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *