KABID HUMAS POLDA JABAR : PENERIMAAN TARUNA/TARUNI AKADEMI KEPOLISIAN TAHUN 2020

 392 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : PENERIMAAN TARUNA/TARUNI AKADEMI KEPOLISIAN TAHUN 2020

Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat membuka kesempatan bagi pria dan wanita untuk di didik menjadi Tarina/Taruni Akademi Kepolisian tahun anggaran 2020.
Jumlah peserta didik adalah 250 orang (220 pria dan 30 wanita). Pembukaan pendidikan adalah tanggal 5 Agustus 2020, lama pendidikan 4 (empat) tahun. Dan pendidikan di Akademi Kepolisian Polri Semarang Jawa Tengah.

Persyaratan umum untuk menjadi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian tahun 2020 adalah warga Negara Indonesia (pria atau wanita), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan), berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat), berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan khusus yaitu pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI, berijazah serendah – rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Patel A, B dan C) dengan ketentuan, nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) tahun 2016 s.d, 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00, tahun 2020 akan ditentukan kemudian. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian, Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN serta nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 dan melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan, bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol Tahun 2020 dengan ketentuan nilai rata- rata memenuhi persyaratan, calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2020.

Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan,
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku), pria 165 (seratus enam puluh lima) cm, wanita 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik, memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali, Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar, dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda,

Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkar di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketaLui oleh orang tua/waIi,
Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjanjikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapapun untuk membantu atau nenolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/waIi,
membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta Tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf k dan I,

Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud,
Berdomisili minimal 1 tahun di wilayaL Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemaIsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Pereira Polri; memperoleh persetujuan dari orang tua/waIi, Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi Iain, bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan, bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan mendapat perseNjuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan, bersedia diberhentikan dari status pegawai/kan/awan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

Cara pendaftaran melalui online yaitu pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website pererimaan.poIri.go.id,
Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama webs/fe (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah), mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tea dan keterangan Iain sesuai format dalam website, pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi, setelah berhasil mengisi new registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar), pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda, batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran on Line. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Tata cara verifkasi di Polres/Polda setempat verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB, pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil celak form registrasi online serta berkas administrasi, pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat,untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir, asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir, asli ijazah SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan; asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan; pas foto bersama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar; surat persetujuan orang tea/waIi (form dapat diunduh di website: penenmaan.poIri.go.d) dan fotokopi, surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website.’ penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi, surat perjanjian ikatan diras pertama anggota Polri penerimaan.poIri.go.id dan fotokopi, surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instarsi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan,polri,go.id) dan fotokopi, surat pernyataan orang tua/waIi untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.poIri.go.id) dan fotokopi; surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di edsJe penerimaan.pain.go.id) dan fotokopi, surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma Lesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Biro SDM Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung atau Polrestabes/Polresta/Polres terdekat.

Bandung, 7 Maret 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *