Masyarakat Protes PN Tebing – Tinggi, Tanah Diduga Bersertifikat Koq di Eksekusi !!??

 290 total views

Tebing-Tinggi Ginewstv Investigasi.com. Puluhan Masyarakat jalan baja Kelurahan Tambangan,Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebing-Tinggi jum’at (20/03/2020), Datangi Pengadilan Negeri Kota Tebing-Tinggi Guna meminta kepastian hukum atas tanah mereka yang sudah bersertifikat (SHM) agar tidak dieksekusi.

Read More

Adapun kedatangan mereka ke PN Kota Tebing-Tinggi diterima langsung oleh ketua PN, MY Girsang SH,MH diruang sidang utama didampingi oleh Darma Setiawan SH,MH Hakim di PN setempat.

Dalam Orasinya didepan ketua PN,salah seorang masyarakat yang hadir memenuhi ruang sidang utama,yakni Kardi Marbun mengatakan bahwa dirinya maupun masyarakat lainnya sudah memiliki legal standing diatas tanah yang mereka miliki berupa sertifikat (SHM),meminta agar PN Kota Tebing-Tinggi tidak melakukan eksekusi diatas tanah mereka yang memiliki legal standing.

Hanya sebatas pendelegasian dari PN Medan kami meminta agar menunda eksekusi yang dijadwalkan pada hari selasa (24/03/2020), karena PH termohon Dahsat Tarigan SH,MH masih menunggu persidangan perlawanan dari putusan yang akan dilaksanakan untuk eksekusi” jelas Kardi Marbun.

Selanjutnya PN Kota Tebing-Tinggi memanggil pihak yang berperkara senin (23/03/2020), namun kuasa hukum pemohon eksekusi Iwan Sembiring SH tidak mampu menunjukan Akta Pendirian PT Intan Dian Dewata. sehingga sidang mediasi eksekusi ditunda 13 April 2020, untuk menunjukan legalitas perusahaan yang menghunjuknya sebagai kuasa hukum.

Sekedar catatan,bahwa tanah dijalan baja Kelurahan Tambangan,Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebing-Tinggi seluas 5 ha, diatasnya sudah bersertifikat sebanyak 80 SHM.masing-masing atas nama masyarakat setempat,yang mereka peroleh berdasarkan jual beli pelepasan hak dihadapan Camat setempat A.Lbn Raja, perlu diketahui perkara ini sudah berjalan sejak tahun 1984 di PN Medan antara Drs SW Sirait,RE Matondang, A Lbn Raja lawan PT Inti Dian Dewana,namun pengajuan perkara di PN Medan pada tahun 1988.

Menyikapi permintaan dari masyarakat,ketua PN Kota Tebing-Tinggi MY Girsang mengatakan bahwa PN Kota Tebing-Tinggi hanya sebagai pendelegasian atau hanya menerima perintah dari PN Medan dengan No,170/Perdata g/1998 jo putusan PT Medan No. 400/Pdt/1989 untuk menjalankan perintah eksekusi.

Disisi lainnya,penasehat hukum termohon Dashat Tarigan SH,MH didampingi Abdi SH,Arman Sembiring SH,MH dihadapan wartawan mengatakan bahwa perkara ini penuh dengan nuansa mafia,yang mana PT Inti Dian Dewana tidak jelas keberadaan nya antara lain,alamat tidak jelas dan perusahaan nya tidak terdaftar di kemenkumhan.

“Perlu diketahui,kami sudah memberikan perlawanan dan upaya hukum lainnya,namun Pengadilan berpendapat lain,” jelas Dashat. (MYN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *