Follow up Terlapor Penganiayaan di Polres Salatiga

 583 total views

Salatiga, Jawa Tengah – Global Investigasi New.com – Maksud hati berhasrat ingin melepas kepenatan dengan mencari hiburan di tempat Karaoke yang beralamat di Jalan Osamaliki Kota Salatiga.

Read More

Salah seorang Pengunjung bernama W yang beralamat di Dusun Karanglo RT 18 RW. 3 Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang berkunjung ke Karaoke pada hari Jumat, 14 Februari 2020 lalu pada sekitar pukul 00.15 WIB bersama keenam temannya, setelah W bersama koleganya itu masuk room No.18, W memesan minuman excellent.

W kepada Media Global Investigasi News saat dihubungi dikediamannya pada (1/4/2020) menggemukakan, saat teman- teman pada menyanyi di room, saya mencari Pemandu Karaoke (LC), saya ketemu sama Retno Savitri alias Aye (pihak yang melaporkan saya).

Setelah saya ajak masuk ke room, setelah itu minum tapi masih dalam kontrol ( tidak mabuk).

Lantas saya pesan LC lagi bernama Putri dan Brinda. Ibarat pepatah tamu adalah raja, maka kita berhak atas pelayanan yang optimal.

Namun saya lihat Ketiga LC itu termasuk Aye dalam kondisi mabuk dengan raut muka yang seakan tak bersahabat, dia minta pesan minuman lagi sama rokok dan nuangin minuman digelas., Ketika saya bermaksud mau nyanyi, melempar mix ke saya. Spontan terus terang saya emosi atas tindakan Brinda itu.

Setelah itu sudah aku nyanyi. Saat aku sedang bercanda sama adikku si Udin, Si Danang temanku melerai. Saat itu posisi Aye ada duduk dipojok sofa lalu dia bilang ” sudah – sudah”. Jujur saat itu tidak ada kontak fisik saya Dey Aye. Habis itu Brienda agak tak omongin apa gitu, dia marah terus keluar room. Lalu mix-nya tak lempar terus di kejar sama Aye. Lalu anak anak tak ajak pindah room.

Temenku yang bernama Ponimin membayar billing di kasir.

Tahu- tahu kok Aye hidungnya mimisan katanya merasa tak pukuli yang tahu persis kejadian itu adik saya, ” kok mimisan hidungnya berdarah bagaimana lha wong gak ada yang mukulin dia kok,” tutur adik saya.

Saya bilang, terus terang diantara kita tidak ada yang memukul satu orangpun, coba dikasih obat.

Selanjutnya W menambahkan, lantas demikian kronologi awal kejadiannya seperti itu. Besok harinya ada yang ngasih info ke saya bahwa katanya saya mukili Aye, saya nantang tentara.

W juga menambahkan, pada Jumat (30/4/2020) si Aye membuat surat pengaduan ke Satreskrim Polres Salatiga dengan pengaduan penganiayaan perihal saya melakukan pemukulan kepada dia. Saat itu menghadap Kanitreskrim Aiptu Pol. Antonius Heru P dengan Nomor Surat : B/203-/IV/ Res. 1.6./2020/Reskrim .

Lalu pada hari Sabtunya, (15/2/2020) saya dipanggil oleh Yani, Security yang bertugas di Karaoke dengan maksud untuk mengklarifikasi atas kebenaran kejadian tersebut.

Begitu saya masuk ke dalam room, saya diinterogasi oleh Jadi dan kawan- kawan (dia dalam kapasitas sebagai tamu), lantas Jadi CS melakukan tindakan pemukulan kepada saya dan teman- teman. Lantas si Aye datang dan berkata,” ini lho yang memukuli saya.

Pada saat klarifikasi itu, ketika Jadi pelaku melakukan pemukulan secara berulang- ulang kepada kita, saya dan teman-teman sedikit pun tidak melakukan perlawanan dan pada saat pemukulan, saya mempunyai bukti rekaman videonya.

Ditempat terpisah Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Pol. Akhwan Nadzirin SH. MH melaui Kanitreskrim Aiptu Pol. Antonius Heru P pada Sabtu ( 2/4/2020) saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar bahwa pada (30/4/2020) saudari Retno Safitri alias Aye (pelapor) melaporkan kepada kami (bentuk surat pengaduan) bahwa Saudara Sofi Setyo Sukmawan alias W (terlapor) atas laporan tindakan penganiayaan kepada Aye.

Antonius Heru P menambahkan, sebenarnya itu merupakan perkara kecil dan tidak perlu dibesar- besarkan.

Untuk itu, kami menyarankan kepada kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalan mediasi yang akan kami fasilitas di Mapolres pada (5/4/2020) pukul 09.00 WIB. Semoga semuanya bisa berjalan lancar dan sukses.

Sementara itu, Wildan Prasetyo SH selaku pendamping Hukum Sofi Setya Sukmawan alias W mengatakan, bahwa surat visum saat diklarifikasi ke penyidik Antonius Heru P ada kejanggalan, mengingat hasil visum tersebut berjenis kelamin laki-laki dan ada kesalahan saksi. (Tim Media Global Investigasi News)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *