5 Hari Saja Curat di Cafe Krakatau view Pantai Sari Ringgung Terungkap Oleh Satuan Reskrim Polsek Padang Cermin Wilhum Pesawaran Lampung

 726 total views

5 Hari Saja Curat di Cafe Krakatau view Pantai Sari Ringgung Terungkap Oleh Satuan Reskrim Polsek Padang Cermin Wilhum Pesawaran Lampung.

Read More

GLOBALINVESTIGASINEWS.COM – PESAWARAN. Berdasarkan laporan pemilik Cafe Krakatau View, Pantai Sari Ringgung Naryanto (63), di desa Sidodadi kecamatan Teluk Pandan, kabupaten Pesawaran ke wilayah hukum sektor Padang Cermin pada tanggal 20 Juni kisaran pukul 10.00 wib, cukup dengan waktu 5 hari berhasil bekuk pelaku Curat, hal ini disampaikan bidhumas polres pesawaran ke globalinvestigasinews.com melalui via seluler, Jum’at (26/06).

Disampaikan Kapolsek Padang Cermin, Akp Syamsu Rizal,S.ip, kejadian pada hari Sabtu tgl 20 juni 2020 sekira jam 10.00 wib di Cafe Krakatau View Pantai Sari Ringgung Desa Sidodadi Kec. Teluk pandan Kabupaten Pesawaran terjadi tindak pidana curat, pada saat pelapor akan mengecek alat musik yg berada kamar Cafe dengan cara membuka pintu kamar dengan anak kunci yang ada pada pelapor, namun saat itu pintu tersebut seperti susah untuk di buka dan pelapor langsung menekan gagang pintu dan pintu langsung terbuka.

” Di saat itulah pelapor mendapati alat alat musik berupa 2 unit Speker Aktif Macky 15″, 1 Unit Power Extrim 300, 1 Unit Mixer Macky 8 Chanel, 1 unit Mic Warless, 1 set Crosover DBX 234, 4 unit Speker kecil dan 1 unit Ampli. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kisaran Rp.40.000.000,00(Empat puluh juta rupiah)” terangnya.

Dia menambahkan, pada hari Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 20.30 wib Unit Reskrim Polsek Padang cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang cermin, Ipda Apri Sampanuju ,Berdasarkan hasil penyelidikan telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang tersangka masing – masing berinisial FA (23), AG (21), JOH (30)dan FIR (28).

” Kedapatan barang bukti yang berada di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Teluk pandan dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, Adapun varung bukti yang berhasil di sita adalah :

  • 1 (satu) unit Mixer Merk MACKIE
  • 1 (satu) unit Mixer Merk Analog
  • 1 (satu) unit Mixer Merk VS200
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1814 ” pungkas Kapolsek Padang Cermin.(Syah).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *