Aniaya Anak Kandung Karena Tak Kerjakan PR !! Rosida Hutauruk Diganjar 18 Bulan Penjara ??

 492 total views

Aniaya Anak Kandung Karena Tak Kerjakan PR, Rosida Hutauruk Diganjar 18 Bulan Penjara.
Jumat 26/Juni/2020.

Read More

Simalungun(Globalinvestigasinews.com) –  Ketua majelis hakim, pimpinan A Hadi Nasution SH MH, didampingi hakim anggota, dalam persidangan Jumat (26/6/2020), menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan, kepada terdakwa Rosida Hutauruk (44).

Seorang ibu kandung yang terbukti melakukan penganiayaan kepada putrinya, berinisial GSS yang tidak mengerjakan tugas dari sekolah atau PR.

Warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar tersebut, dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hakim dengan segala pertimbangan, meringankan vonis terdakwa dari tuntutan jaksa Fransiska Sitorus SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,6 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa tega menganiaya anaknya karena merasa emosi, ketika pekerjaan rumah (PR) atau tugas sekolah yang diberikan gurunya belum dikerjakan.

Terdakwa langsung marah dengan menjambak rambut sambil menyeret korban. Lalu memukul bagian kaki dan tubuh korban dengan ikat pinggang hingga berulang kali. Tak hanya itu, terdakwa juga mencubit bagian paha hinga bertubi tubi.

Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya sesuai visum dokter dari RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya, No 744/254/440/2020. Perbuatan itu dilakukan terdakwa, di rumahnya, pada Kamis, 13 Pebruari 2020 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
(ST)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *