POLISI TOBA PASTIKAN MENINDAK PENEBANG KAYU PINUS DI CATCHMENT AREA

 1,057 total views

POLISI TOBA PASTIKAN MENINDAK PENEBANG KAYU PINUS DI CATCHMENT AREA .

Read More

Global Investigasi News Kabupaten Toba Sumatera Utara.Berbulan -bulan penebangan kayu pinus dikawasan tangkapan (Catch Area) air danau toba dilakukan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab diduga akan merusak alam ekosistem lingkungan strategis kawasan danau toba.Berbagai pihak menyoroti baik melalui media sosial maupun melalui pemberitaan di media -media online meminta agar petugas terkait menghentikan pengrusakan lingkungan tersebut .Namun,hingga berita ini dinaikkan penebangan masih tetap berlangsung bahkan semakin marak .
Penebangan berlangsung terus menerus tanpa terkendali seperti tidak ada masalah. Himbauan dari pihak terkait tidak diindahkan seakan -akan para pelaku penebangan kebal hukum.Guna memperjelas hal ini Global Investigasi News mengkonfirmasi Kapolres Toba AKBP. Akala FJ. S.iK pada hari Jumat 26/06/2020 di ruang kerjanya. Dalam perbincangan dengan kapolres ,beliau mengaku dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan ketertiban ditengah masyarakat dan baru akan melakukan sosialisasi ke masyarkat karena baru bertugas di Toba.Namun demikian beliau berjanji akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran .Selain itu pimpinan Bhayangkara Toba yang baru bertugas di Toba sejak pertengahan bulan Mei lalu itu menggantikan pejabat lama AKBP Agus Waluyo. S.iK menegaskan agar tidak ada penggiringan opini dimana seakan -akan ada dari jajarannya yang bermain disana.” Saya akan stop penebangan jika memang ada aturan yang dilanggar Jangan menggiring opini seakan -akan anggota saya ada yang bermain disana. Mungkin bahasanya begini ,siapapun pelakunya yang bertindak diluar dari aturan yang diperbolehkan akan ditindak, hingga tidak ada yang coba bermain -main “tegasnya.

Setelah panjang lebar bercerita ,wartawan mendesak dengan pertanyaan apalah beliau menghentikan penebangan atau tidak dijawab dengan “Saya akan menghentikan “

Sebelumnya ,wartawan media ini juga mengkonfirmasi Bupati Toba Ir.Darwin Siagian di kediamannya Kamis (25/06/2020) .Bupati meminta penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mittar Manurung melalui telepon. Bupati menerima penjelasan dari bawahannya itu ,bahwa Dinas Kehutanan propinsi melarang penebangan tersebut .Jika memang sudah ada larangan penebangan apakah kamu sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tanya bupati waktu itu, kepala lindup itu mengaku sudah ,bahkan sudah lama itu dihentikan jawabnya.Padahal dilapangan penebangan semakin merajalela.
Saat ditanya pada bupati siapakah yang seharusnya turun menghentikan penebangan itu, dijawabnya “Polisi” merekalah seharusnya melakukan penghentian jika memang ada larangan penebangan .katanya.

Lanjut ,Mittar Manurung menjelaskan bahwa dasar dari penghentian penebangan adalah
adanya surat pemerintah provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Nomor 522 /758/UPT-KPH lV /2020 tertanggal 24/04/2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa Silamosik 1 Kecamatan Porsea dan kepada Kepala Desa Silamosik II Kecamatan Bonatualunasi yang isinya meminta kades -kades tersebut diatas dapat memerintahkan pihak yang melakukan penebangan menghentikan kegiatannya sementara ,sebelum terbitnya surat hasil verifikasi hasil hutan kayu budidaya dari kepala dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara sesuai dengan surat permohonan masyarakat tertanggal 17/04/2020 .Kemudian surat Bernomor 521/1989 Perihal Permohonan Verifikasi Lahan dari Plt Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Ir.Herawati N,MMA tertanggal 22Mei yang isinya menjelaskan bahwa surat permohonan masyarakat tertanggal 12 Mei 2020 tidak dapat diproses lebih lanjut karena setelah dilakukan plotting titik koordinat yang dimohonkan sesuai peta lampiran keputusan menhut no:SK.579/menhut -II /2014 tgl 24 Juni 2014 tentang peta kawasan hutan provinsi Sumatera Utara bahwa lokasi yang dimohon berada di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan merupakan Daerah Tangkapan Air Danau Toba (Catment Area).Selain itu ada juga surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor :522 /7443 /tgl 15 September 2016 perihal Penghentian Penebangan di kawasan Wisata Danau Toba. (bram/sdgs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *