Sulas Tio Setiawan SH Humas P3B Bangka Belitung : “Pelayanan Buruk” di SPBU 135 Jalan Selan Tidak Menerapkan K3S Dalam Melakukan Pengisian BBM Kepada Konsumen ???

 706 total views

Global investigasi news.com

Read More

Bangka Tengah , Senin ,29/06/2920 Diduga adanya nada cetus seorang Oknum karyawan pengisi BBM di SPBU 135 beralamat di jalan selan  Desa mangkol , kecamatan, pangkal baru kabupaten bangka tengah. Menurut informasi,, yang didapat “Sulas Tio Setiawan  .SH”., beliau mengatakan saat waktu pengisian BBM ,mendapat pelayanan yang buruk dari salah satu oknum karyawan SPBU 135 , jalan selan.,yang mana tidak menerapkan  K.3.s,( senyum salam sapa) yang mana merupakan hak seorang konsumen untuk mendapatkan pelayanan prima. tegas Sulas Tio setiawan .SH.

Saaat awak media mendatangi SPBU .135 ,di jalan selan ,Bersama Sulas Tio,setiawan,SH. Selaku..Humas .O.P3B .( Organisasi Pemuda Bangka Belitung bersatu ) propinsi Kepuluaan Bangka,  dan bapak Andi selaku Pengawas Lapangan SPBU .135 .Jalan selan ,saat di konfirmasikan ,mengatakan kami minta maaf atas pristiwa ini dan akan memanggil ,dan memberi teguran secara tertulis, terhadap oknum karyawan tersebut. Tegas nya.

Dan diwaktu yang berbeda awak media ,coba menghubungi, salah satu kuasa insial “YT. selaku kuasa penuh di SPBU 135 ,saat dikonfirmasikan ,oleh awak media mengenai hal tersebut melalui lewat ponset maupun  whatsapp, engan memberi jawaban ,sehingga beeita ini di turunkan.

Hal seperti ini,merupakan contoh yang buruk dalam pelayanan terhadap konsumen, harapan  Sulas tio setiawan,SH. Agar tidak terulang lagi .dalam pelayanan terhadap konsumen.akan lebih baik pihak SPBU tersebut memberi teguran kepada oknum karyawan tersebut, yang dapat melayani konsumen dengan menerapkan SOP. Yang telah dibuat oleh SPBU .135 .jalan selan.

Menurut Sulas Tio,setiawan SH. Membenarkan  adanya surat edaran dari pihak kepolisian tentang pengunaan kanalpiot resing / brong,bahwa tidak diperbolehkan kanalpot tingkat suara kebisingannya yang tinggi,walaupun begitu seorang karyawan SPBU.135, harus memberi penjelasan terhadap konsumen ,tersebut  tutur Sulas Tio setiawan .SH .

Global invesrtigasi news co.id.
(M.FD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *