Mantan Kades Lamatti Riawang Di Vonis Penjara Dan Denda

 705 total views

SINJAI — Globalinvestigasinews.com, Melalui sumber yang diterima saat dilakukan konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negri Sinjai Ajie Prasetya, SH.MH Kejari Sinjai Pada Senin 21 September 2020 menyampaikan dalam konfirmasi via Chatting WhatsApp bahwa kita menunggu sikap terdakwa atas putusan tersebut, apabila yang bersangkutan terima maka kita akan segera eksekusi atau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, untuk vonis telah dibacakan yaitu kurungan atau Penjara 3 Tahun beserta denda,

Read More

Terdakwa merugikan Negara berdasarkan temuan yaitu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan Tersangka atau Terdakwa tidak sedikitpun melakukan pengembalian kerugian Negara, kalaupun melakukan pengembalian tetap proses hukum Tidak mengurangi, ucapnya ke Awak Media

Lanjut kita lihat pula Pada hasil putusan Pengadilan yang mana telah diterbitkan di Media pada beberapa waktu yang Lalu bahwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun 2017 sampai Dengan tahun 2018 di Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, telah memasuki masa putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Pada Kamis 17 September 2020 yang beberpa hari yang lalu

“Putusan perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada anggaran Dana Desa dari TA 2017 sampai Dengan tahun 2018 di Desa Lamati Riawang telah memasuki vonis 17 September 2020 lalu,” katanya.

Hakim membacakan putusannya antara lain, poin pertama terdakwa inisial MA, Mantan Kades Lamatti Riawang terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, poin kedua dijatuhkan pidana selama 3 tahun Penjara, poin ketiga membayar denda 100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, poin empat membayar uang pengganti sebesar Rp. 438.715.342, jika tidak dibayar, maka hartanya akan dirampas untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak ada, maka diganti dengan kurungan satu tahun.

“Atas pembacaan putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari. Demikian juga jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” ujarnya.

Lanjut Hary mengatakan, sidang pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daniel Pratu, SH., MH, didampingi anggota Majelis Faried Sopamena, SH.,MH dan Rustansar, SH.,MH. Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai Juanda Maulud Akbar, SH., MH dan Panitera Pengganti Sudarmono, SH., MH. (HR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *