Tim Satgas Covid -19 Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Apel dan Operasi Yustisi Untuk Penegakan Protokol Kesehatan

 374 total views

Tim Satgas Covid -19 Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Apel dan Operasi Yustisi Untuk Penegakan Protokol Kesehatan.

Read More

Global investigasi news co.id Aceh Tamiang – Sebagai tindaklanjut terbitnya peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, Kodim 0117/Aceh Tamiang bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang menggelar apel dan operasi yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Yustisi gabungan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri dalam rangka kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Apel gabungan penegakan yustisi bertempat di kantor BPBD Aceh Tamiang Desa Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan diikuti oleh personel Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan Satpol PP Aceh Tamiang, Rabu malam (30/09/2020).

Terkait perbup tersebut, kepada tim satgas Dandim mengatakan kepada media ini bahwa aturan tersebut sengaja dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden RI no 6 tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur hingga Bupati Aceh Tamiang.

Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan Patroli Yustisi tersebut merupakan salah satu upaya Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Dan operasi yustisi yang dilaksanakan dengan sistem sinergitas ini diharapkan menonjolkan upaya pembelajaran pada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya

Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita menjelaskan Sasaran dalam pelaksanaan patroli yustisi penerapan dan penindakan protokol kesehatan yang difokuskan tersebut Tim dibagi menjadi 2 (Dua) Bagian yaitu wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Kota Kuala Simpang. Sasaran yang difokuskan dalam pelaksanaan patroli tersebut diantaranya tempat keramaian seperti warung – warung Kopi, Cafe – cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam patroli Yustisi tersebut didapat sebanyak 44 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Padamu Negeri.
Hadir diantaranya Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kasdim 0117/Atam Mayor Inf Zulkifli, KBO Polres Atam Ipda Fikri, Kepala BPBD Atam Syahri, Sp, Kabaghumas Pemda Atam Agusliana Devita, S, STP, M. Sp, Kasatpol PP Atam Drs. Asma’i, Kadishub Atam Drs. Syuaibun Anwar, Danramil 02/Krb Kapten Inf M. Lumban Raja, Anggota personel Koramil 02/Krb dan Anggota personel Polres Atam. (E/RE).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *