DPW L-KONTAK Laporkan Dugaan Mark -Up Dana Desa Poringan

 644 total views

DPW L -KONTAK Laporkan Dugaan Mark -Up Dana Desa Poringan

Read More

Luwu – Global Investigasi News.com – Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) melaporkan kinerja Kepala Desa Poringan, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018, dan 2019 terkait dugaaan Mark-up dua unit Pembangunan Rabat Beton dan Pembangunan Talud.

Andi Syahril, Ketua DPW L-KONTAK menduga Proyek yang menelan anggaran Rp. 1,301,537,700,- tersebut terjadi kemahalan harga atau Mark-up anggaran.

“Berdasarkan analisa tim kami terkait hasil monitoring, pembangunan proyek 2 unit Pekerjaan Rabat Beton Jalan yang diduga merupakan kewenangan dari Daerah Kabupaten Luwu atau bukan merupakan kewenangan asset Desa dan pembangunan Talud diduga terjadi kemahalan harga. Bahkan hasil perhitungan kami mencapai lebih dari 35%,” ungkapnya.

Andi Syahril juga menduga, jika dua proyek pekerjaan Rabat Beton dan Talud tersebut dibangun pada lokasi yang bukan merupakan asset Desa Poringan tetapi Jalan tersebut merupakan kewenangan Daerah Kabupaten Luwu.

“ Penelusuran kami, pembangunan proyek 2 unit Pekerjaan Rabat Beton Jalan dan Talud tahun anggaran 2018, dan 2019 diduga merupakan kewenangan dari Daerah Kabupaten Luwu dan bukan merupakan kewenangan Desa Poringan. Kami sayangkan jika nantinya, hal ini terbukti, itu artinya Kepala Desa Poringan tidak memahami aturan main penggunaan Dana Desa yang menjadi prioritas penggunaan anggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 37 ” tegasnya.

Lebih lanjut Andi Syahril mengatakan telah melaporkan temuan ini ke penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini.

Lanjut Andi Syahril, dugaan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum ini dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang mana dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (* A.Risal Ginews *)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *