TERKESAN DRAMATIS PERSOALAN PEMALSUAN IJAZAH OLEH WAKIL KETUA SATU DPRD KAB. KEPULAUAN YAPEN MULAI “TERBONGKAR” ?!

 2,432 total views

TERKESAN DRAMATIS PERSOALAN PEMALSUAN IJAZAH OLEH WAKIL KETUA SATU DPRD KAB.KEPULAUAN YAPEN MULAI TERBONGKAR.

Read More

Biro – Jayapura

Jayapura,Kamis 12/11-2020.Persoalan Kasus Indikasi Pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Wakil Ketua satu DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen provinsi Papua masih berlanjut sampai pada saat ini.

dalam Proses Persidangan yang di gelar pada Ruang sidang Pengadilan Negeri Yapen dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Pelapor ( 6/11-2020) kemarin. mulai menunjukan Adanya Permainan oleh salah satu Oknum anggota DPRD Kab.Kepulauan Yapen Dari Partai Golkar.

Setelah mendengarkan pertanyaan yang di lontarkan oleh Hakim Kepada yang bersangkutan selaku saksi/Pelapor. Steven Arebo secara tegas dan berani menerangkan jika, dia bukanlah pelapor dari persoalan tersebut, namun dia hanya di pakai sebagai penandatanganan dalam berita acara laporan itu.

Lanjutnya di depan Hakim dan juga jaksa Penuntut Umum. Arebo membeberkan tentang kisahnya saat dimintai untuk menanda tangani, berita acara Laporan Polisi yang sebenarnya ia Sama sekali Tidak mengetahui Apa Isi Berkas Laporan dimaksud. Oleh karena yang menyiapkan berkas Laporan tersebut adalah salah satu Anggota DPRD Kepulauan Yapen Norman Banua dari Partai Golkar sendiri.

” Saya sudah buat surat pencabutan masalah.karena selama ini saya hanya diarahkan oleh Pak Norman Banua, untuk tanda tangan di Polda dan lainnya.tapi saya tidak tahu dengan isi berkas laporan itu apa saja” Jelas pelapor

Kemudian Franklin.M Numbery, selaku Terlapor saat dimintai keterangan oleh Media Ini melalui saluran Telepon (12/11) Melalui Kuasa Hukumya Menyebutkan: Tipikal Persoalan yang sementara dihadapi oleh kliennya saat ini, bukanlah Masalah baru akan tetapi masalah yang sementara di hadapi Kliennya adalah Masalah Lama Yang Telah diselesaikan Melalui Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Umum. yang telah diselesaikan oleh KPU Dan Bawaslu Kepulauan Yapen.

Sehingga Ketika mendengarkan Kesaksian dari Pelapor dengan Argument Terbalik seperti itu, membuat apa Yang sempat Mereka Duga Sebagai Kapitalis Hukum, Memang benar terjadi.Oleh Karena Telah nyata jika Kepentingan Politik Segelintir Orang Mengsampingkan Asas Hukum Ne Bis In Idem.

Kuasa Hukum Numberi Pun ikut menyayangkan atas Proses Hukum Yang Menurutnya Sudah Tidak Sepentasnya Berlanjut Hingga Pada Meja Hijau Ini.

Pasalnya, Masalah Dugaan Pemalsuan Ijazah yang di Alami Kliennya Adalah Bagian Dari Kasus Sengketa Pemilu Tahun Lalu, yang telah Mendapat Putusan Dari Hakim sengketa Pemilu Yang digelar Oleh KPU dan Bawaslu Kepulauan Yapen. dan Itu Tidak Terbukti secara Hukum, sehingga proses Pesta Pemilu terus berlanjut. Tanpa ada Proses Banding dari Pihak Yang merasa Dirugikan.

” Persoalan ini, sebetulnya sudah tidak perlu dilanjutkan hingga pada tingkat persidangan, kenapa demikian karena ini, persoalan Sengketa Pemilu anggota Legislatif tahun lalu, yang sudah disidangkan oleh KPU dan Bawaslu. yang kemudian tidak Terbukti. sehingga proses itu tetap bisa berlanjut, namun yang menjadi pertanyaan adalah. benarkah Putusan Hakim dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif tahun lalu tidak diakui didalam hukum atau seperti apa..?” Jelasnya melalui Telepon. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *