Kata Kuasa Hukum Kemenag, Alih Fungsi Lahan RRI di Cimanggis Depok Sesuai dengan PP 27 Tahun 2014

 436 total views

JAKARTA-Kuasa hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, SH. MH mengatakan, Alih status lahan eks RRI di Cimanggis Depok seluas 142 ha dari LPP RRI kepada Kementerian Agama telah dilakukan sesuai prosedur.

Read More

” sudah sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,Jadi tidak benar kalau Kementerian Agama melakukan perbuatan melawan hukum,kata Ibnu Anwarudin kuasa hukum kemenag ketika di hubungi melalui pesan singkat whatsapp (07/01/2020)

Diketahui dalam Gugatan yang saya baca, Sdr. Frederick Ndolu (Penggugat) menyatakan ada pemindahtanganan aset LPP RRI kepada Kementerian Agama, itu jelas keliru. Kalau Sdr, Fredy Ndolu membaca dengan seksama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

“Maka yang bersangkutan seharusnya dapat membedakan apa itu pemindahtanganan dengan pengalihan status penggunaan. Kalau pemindah tanganan itu berarti telah beralih status kepemilikannya, ini sama sekali tidak beralih status kepemilikannya. BMN tersebut tetap milik negara, hanya dialihkan penggunaannya dari LPP RRI kepada Kementerian Agama. Penggunaan BMN itu atas persetujuan Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri keuangan nomor S-422/MK.6/2016,lanjutnya.

Lanjut menurut Ibnu Anwarudin SH.MH sebagai kuasa hulum kemenag mengatakan penggunaan BMN itu dapat dialihkan status penggunaannya dari pengguna barang kepada pengguna barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang atas persetujuan Pengelola Barang. Jadi LPP RRI dan Kementerian Agama itu sama-sama Pengguna, sedangkan Pengelola Barang itu Kementerian Keuangan.

“Kementerian Agama menjalankan tugas dan fungsinya dengan membangun kampus UIII, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Dan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016,tegasnya.

Selain itu ia juga menjelaskan Terkait gugatan ini diajukan Sdr. Fredy Ndolu mengatasnamakan Dewan Pengawas, tapi dia melakukan sendiri, tidak ada Kuasa dari Dewan Pengawas yang lain, bahkan Dewan Pengawas LPP RRI pun Turut digugat, jadi sebenarnya Sdr,. Fredy Ndolu ini mengatasnamakan Dewan pengawas yang mana,
Karena perkara ini sudah masuk ke ranah persidangan, saya kira tentang substansi jawaban lengkap dan bukti-bukti proses yang sudah kami lakukan nanti akan kami sampaikan di persidangan,Jelasnya.

Sebelumya berdasarkan dalam perkara Perdata,yang terdaftar di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,tercatat dalam Registrasi perkara Nomor : 655/Pdt.G/2020/PN.Jkt,Pst,dalam perkara antara DR.Frederik Ndolu,M.Si sebagai Penggungat melawan para tergugat ke II Kementerian agama RI atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait alih fungsi milik aset RRI di cimanggis kota madya depok jawa Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Tergugat 4 ( Badan Pertanahan Nadional CQ kepala badan pertanahan nasional kota Depok Jawa Barat) sdh 2 kali dipanggil tdk hadir, oleh karena itu pengadilan melakukan pemanggilan terakhir sebagai peringatan apabila tdk hadir akan ditinggalkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat 4 ( T4). Sidang dilanjutkan 27 januari 2021 sidang pembacaan gugatan.(** )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *