Polres Kayong Utara Berhasil Menangkap Kembali Tahanan yang Kabur

 528 total views

Globalinvestigasinews.com – Kayong Utara, EC satu dari Tiga tahanan yang sempat kabur semenjak 7 bulan lalu dari tahanan Mapolres Kayong Utara akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Anggota Respatti- Sattreskrim Polres Kayong Utara.

Read More

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sokmo Wibowo,S.I.K, S.H, M.Hum., melalui Paursubbag Humas Polres Kayong Utara IPTU Jaminto.

“Ada tahanan yang kabur dari Polres Kayong Utara dan berhasil ditangkap kembali Jumat (22/01/2021),” ungkap IPTU Jaminto.

Disebutkannya ada 3 tahanan yang kabur pada hari Sabtu (27/06/2020). Ke 3 tersangka yang jadi DPO tersebut sudah lengkap ditangkap oleh pihaknya sampai pada hari ini, Jumat (22/01/2021).

Anggota Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara mendapat informasi persembunyian EC di rumah saudara kandungnya dan langsung melakukan penyelidikan intensif yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang.

“Pada hari Kamis (21/01/2021) tim bergerak cepat menuju ke rumah saudara kandung EC, ternyata di rumah saudara kandungnya tidak ditemukan EC, kemudian tim mendapat informasi bahwa EC menumpang mobil menuju Simpang 4 Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dan ditemukannya mobil yang ditumpangi EC, mobil dihentikan, selanjutnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka EC, langsung digiring ke Polres Kayong Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Jaminto.

Dengan tertangkapnya kembali tersangka EC maka seluruh tersangka yang kabur sebanyak 3 orang yaitu JA, HS dan EC sudah berhasil ditangkap kembali seluruhnya oleh tim Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara.

“Keberhasilan tersebut karena kerja keras juga adanya dukungan dari Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang serta peran serta dari masyarakat,”jelas Jaminto.

Jaminto juga menambahkan bahwa tersangka EC dalam pelariannya hingga tertangkap sudah berjalan selama 210 hari atau kurang lebih 7 bulan.

Tersangka EC terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara selama 7 tahun. (Fer)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *